Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo inisial H terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling rumah. Sebanyak 21 orang melapor menjadi korban. Begini duduk perkara kasus tersebut.
Salah satu korban, M, warga Bejen, Karanganyar, melalui kuasa hukumnya menjelaskan kasus ini bermula ketika H menjual tanah kepada sejumlah korban, salah satunya M. Para korban membeli rumah di daerah Lalung, Karanganyar, kepada H. Namun rumah itu tak kunjung dimiliki korban.
Kuasa hukum M, Wiranto, mengatakan awal mulanya para korban mengetahui ada tanah kavling yang dijual melalui media sosial. Dari kontak yang tertera, korban lalu berkomunikasi ternyata terhubung dengan H warga Bejen, Karanganyar. Uang yang diberikan korban kepada terlapor mulai dari Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari korban memang tergiur dengan harga yang cukup murah, itu yang membuat korban tertarik. Setelah ada pelunasan, dari korban yang saya tangani itu ditawari lagi beli hingga tiga kavling. Setelah lunas, setelah perjanjian, tidak ada progres sama sekali. Hingga dia (H) ini sudah sulit ditemui," kata Wiranto saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/9/2024).
"Yang saya dampingi untuk tanah maupun rumah, jadi beli tanah sekaligus minta dibangunkan rumah. Setelah lunas tidak ada progres. Malah tanah yang dijual itu, dijual lagi kepada orang lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, sejumlah modus dilakukan H agar korbannya percaya. Wiranto mengatakan, korbannya sempat diajak ke salah satu kantor notaris di Karanganyar. Namun di sana, mereka hanya melakukan perjanjian, bukan untuk mengurus akad jual beli.
"Background beliau sebagai tenaga pendidik, apalagi orang hukum, membuat korban percaya. Dan saat transaksi diajak ke kantor notaris, bagi orang awam itu sudah aman. Ternyata bablas juga," ucapnya.
Korban akhirnya sadar, karena setelah membayar lunas tidak mendapatkan sertifikat tanah dan tidak ada perkembangan pembangunan. Bersama korban yang lain, mereka mencari H dan bertemu di sebuah rumah kos di Klaten.
"Dia dicari di rumah sudah tidak ada, kantornya juga. Akhirnya Senin (2/9) malam, kita ketemu dia di Klaten. Saat ditanya kenapa di sini, alasannya ingin menenangkan diri, karena banyak yang mencari," ujarnya.
UNS Buka Suara
Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS mencatat sedikitnya ada 21 orang yang menjadi korban dugaan penipuan tanah yang dilakukan oknum Dosen FH UNS, H. Bahkan, salah satu korban merupakan rekan kerja H atau dosen internal FH UNS.
Hal itu membuat BMBH UNS yang awalnya hendak memberi pendampingan hukum terhadap H akhirnya memilih membatalkannya. Sebab, dosen yang menjadi korban sudah menandatangani surat kuasanya ke BMBH lebih dulu.
Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji mengatakan 20 korban sudah menghubungi BMBH untuk melakukan mediasi. Namun, ternyata ada tambahkan korban dari dosen internal FH UNS.
"Ternyata ada satu dosen internal bernama Ibu IS, beliau salah satu korban. Selain 20 orang yang kemarin bertemu dan dimediasi BMBH, ternyata ada dosen internal yang sudah menulis surat kuasa kepada BMBH sejak Agustus (2024) lalu," kata Rustamaji kepada detikJateng, Jumat (6/9).
Karena sudah ada korban yang meminta bantuan BMBH dan sudah membuat surat kuasa, Rustamaji mengatakan BMBH UNS tidak akan membela H.
"Jadi kalau secara etik profesional, BMBH dalam konteks profesi advokat tidak bisa mendampingi H, karena terbentur masalah kode etik. Dan ketika Pak H kami temui kemarin, memang ada permintaan didampingi BMBH FH UNS," jelasnya.
Dia mengatakan, saat BMBH bertemu H di Polres Karanganyar, pihaknya belum mengetahui adanya korban yang sudah membuat surat kuasa kepada BMBH. Olah karenanya, BMBH sempat menawari pendampingan hukum terhadap H.
Pasalnya, 20 korban yang sempat datang hanya meminta dimediasi tanpa ada surat kuasa pendampingan hukum. Dari hasil mediasi, para korban sepakat untuk melunasi tanah tersebut.
"Namun di hadapan beliau, kami sudah sampaikan, Pak H beberapa waktu lalu ada korban-korban sejumlah 20 orang atau lebih, datang ke BMBH UNS meminta bantuan. Saat itu memang dimediasi, kemudian BMBH memediasi proses pelunasan dengan pemilik tanah, yang masing-masing menambah Rp 50 jutaan," ujarnya.
"Ternyata ada dosen juga yang sudah investasi (jadi korban), dan memberikan surat kuasa (kepada BMBH) sejak Agustus lalu. Jadi kalau berkait dengan profesi advokat, BMBH terbentur soal itu (kode etik) untuk mendampingi H," imbuhnya.
Dengan hal ini, dia menegaskan, BMBH FH UNS akan membela korban terkait penipuan tanah tersebut.
"FH UNS tidak akan membela H, tapi akan membela kepentingan korban dari H yang sudah dirugikan secara materiil yang oleh Pak H," pungkasnya.
Polisi Dalami
Dihubungi terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Untuk kasus H, sedang proses pemeriksaan dan pendataan korban. Apabila sudah lengkap, akan kami rilis," kata Jerrold.
(rih/ahr)