Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) Fakultas Hukum (FH) UNS Solo, mencatat sedikitnya ada 21 orang yang menjadi korban penipuan tanah yang dilakukan oknum Dosen FH UNS, H, warga Bejen, Kecamatan/kabupaten Karanganyar. Bahkan, salah satu korban merupakan rekan kerja H atau dosen internal FH UNS Solo.
Hal itu membuat BMBH UNS yang awalnya hendak memberi pendampingan hukum terhadap H akhirnya memilih membatalkannya. Sebab, dosen yang menjadi korban sudah menandatangani surat kuasanya ke BMBH lebih dulu.
Dekan FH UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, mengatakan 20 korban sudah menghubungi BMBH untuk melakukan mediasi. Namun, ternyata ada tambahkan korban dari dosen internal FH UNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata ada satu dosen internal bernama Ibu IS, beliau salah satu korban. Selain 20 orang yang kemarin bertemu dan dimediasi BMBH, ternyata ada dosen internal yang sudah menulis surat kuasa kepada BMBH sejak Agustus (2024) lalu," kata Rustamaji, kepada detikJateng, Jumat (6/9/2024).
Karena sudah ada korban yang meminta bantuan BMBH, dan sudah membuat surat kuasa. Rustamaji mengatakan, BMBH UNS tidak akan membela H.
"Jadi kalau secara etik profesional, BMBH dalam konteks profesi advokat tidak bisa mendampingi H, karena terbentur masalah kode etik. Dan ketika pak H kami temui kemarin, memang ada permintaan didampingi BMBH FH UNS," jelasnya.
Dia mengatakan, saat BMBH bertemu H di Polres Karanganyar, pihaknya belum mengetahui adanya korban yang sudah membuat surat kuasa kepada BMBH. Olah karenanya, BMBH sempat menawari pendampingan hukum terhadap H.
Pasalnya, 20 korban yang sempat datang hanya meminta dimediasi tanpa ada surat kuasa pendampingan hukum. Dari hasil mediasi, para korban sepakat untuk melunasi tanah tersebut.
"Namun dihadapan beliau, kami sudah sampaikan, Pak H beberapa waktu lalu ada korban-korban sejumlah 20 orang atau lebih, datang ke BMBH UNS meminta bantuan. Saat itu memang dimediasi, kemudian BMBH memediasi proses pelunasan dengan pemilik tanah, yang masing-masing menambah Rp 50 jutaan," ujarnya.
"Ternyata ada dosen juga yang sudah investasi (jadi korban), dan memberikan surat kuasa (kepada BMBH) sejak Agustus lalu. Jadi kalau berkait dengan profesi advokat, BMBH terbentur soal itu (kode etik) untuk mendampingi H," imbuhnya.
Dengan hal ini, dia menegaskan, BMBH FH UNS akan membela korban terkait penipuan tanah tersebut.
"FH UNS tidak akan membela H, tapi akan membela kepentingan korban dari H yang sudah dirugikan secara materiil yang oleh pak H," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rustamaji menuturkan, H secara lisan meminta BMBH FH UNS untuk mendampinginya dalam kasus penipuan ini. Namun, permintaan bantuan pendampingan hukum itu belum disertai surat kuasa dari H.
"Seandainya kampus memberikan bantuan, maka bantuannya melalui BMBH. Tentu kalau beliaunya harus mau dulu, mungkin lewat surat kuasa dulu," kata Rustamaji, saat dihubungi detikJateng, Jumat (6/9/2024).
Jika H meminta bantuan, dan menyetujui bantuan dari BMBH, H harus membuat surat kuasa. Rustamaji mengatakan, dalam waktu dekat, tim akan menemui H di Mapolres Karanganyar.
"Saat ini yang jelas, apa yang menimpa beliau bagian dari tanggung jawab pribadi. Tapi sebagai bagian dari FH UNS, kalau memang beliau mau dibantu, tentu dengan mekanisme pemberian surat kuasa," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Dosen FH UNS itu.
"Untuk kasus H, sedang proses pemeriksaan dan pendataan korban. Apabila sudah lengkap, akan kami rilis," kata Jerrold.
(cln/ahr)