Oknum Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, berinisial H, tengah terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang kini ditangani Polres Karanganyar. Pihak UNS pun akan menawarkan bantuan hukum kepada H.
Dekan FH UNS, Dr. Muhammad Rustamaji mengatakan bantuan hukum diberikan lantaran H masih aktif sebagai dosen di FH UNS. Namun bukan sebagai pembelaan terkait perilaku H, melainkan membantu H menerima haknya terkait bantuan hukum.
"Bagaimanapun memang persoalan hukum yang menimpa beliau, tentu dalam hukum pidana pertanggungjawaban individu. Tapi karena beliau masih dosen aktif di FH UNS, kemudian kita juga punya Lembaga bantuan hukum. Itu yang dibela bukan perilakunya, tapi haknya sebagai warga negara yang berhak menerima bantuan hukum," kata Rustamaji saat dihubungi detikJateng, pada Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, seandainya dari pihak kampus memberikan bantuan hukum, maka akan melalui Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) FH UNS. Bantuan hukum ini harus pada dasar H meminta bantuan dan persetujuannya.
"Seandainya kampus memberikan bantuan, maka bantuannya melalui BMBH. Tentu kalau beliaunya mau dulu, mungkin lewat surat kuasa dulu," jelasnya.
Jika H meminta bantuan dan menyetujui bantuan dari BMBH, H harus membuat surat kuasa. Rustamaji mengatakan, dalam waktu dekat tim akan menemui H di Polres Karanganyar.
"Saat ini yang jelas, apa yang menimpa beliau bagian dari tanggung jawab pribadi. Tapi sebagai bagian dari FH UNS, kalau memang beliau mau dibantu, tentu dengan mekanisme pemberian surat kuasa," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Dosen FH UNS itu.
"Untuk kasus H, sedang proses pemeriksaan dan pendataan korban. Apabila sudah lengkap, akan kami rilis," kata Jerrold.
Diberitakan sebelumnya, H menjual tanah kepada sejumlah korban, seperti M, warga Bejen, Kecamatan/kabupaten Karanganyar. Para korban membeli rumah di daerah Lalung, Karanganyar kepada H. Namun rumah itu tak kunjung dimiliki korban.
Kuasa Hukum M, Wiranto mengatakan, awal mulanya para korban mengetahui ada tanah kavling yang dijual melalui media sosial. Dari kontak yang tertera, korban lalu berkomunikasi dengan H. Uang yang diberikan korban kepada terlapor mulai dari Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
"Dari korban memang tergiur dengan harga yang cukup murah, itu yang membuat korban tertarik. Setelah ada pelunasan, dari korban yang saya tangani itu ditawari lagi beli hingga tiga kavling. Setelah lunas, setelah perjanjian, tidak ada progress sama sekali. Hingga dia (H) ini sudah sulit ditemui," kata Wiranto saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/9/2024).
"Yang saya dampingi untuk tanah maupun rumah, jadi beli tanah sekaligus minta dibangunkan rumah. Setelah lunas tidak ada progress. Malah tanah yang dijual itu, dijual lagi kepada orang lain," imbuhnya.
(cln/apu)