3 Peserta PPDS Undip Dipecat gegara Pelanggaran, Ada yang Kena Pidana

3 Peserta PPDS Undip Dipecat gegara Pelanggaran, Ada yang Kena Pidana

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 23 Agu 2024 19:53 WIB
Fakultas Kedokteran Undip.
Fakultas Kedokteran Undip. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat. Saat ini Undip juga sedang memproses yang melakukan pelanggaran ringan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto saat jumpa pers FK Undip terkait kematian mahasiswi PPDS Undip yang diduga bunuh diri. Ia menegaskan Undip tegas jika memang ada pelanggaran.

"Tahun 2021 itu ada satu (PPDS yang dikeluarkan. Tahun 2023 ada dua. Yang 2021 itu sampai pidana," kata Yunanto di FK Undip Semarang, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, penjatuhan sanksi tergantung berat pelanggaran. Saat ini juga masih ditangani beberapa pelanggaran. Hanya saja ia tidak menyebutkan detail terkait pelanggaran yang dimaksud.

"Ada beberapa tidak hanya perundungan tapi juga pelanggaran lain. Masih menunggu. Ringan teguran hingga pemecatan bahkan pidana," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait meninggalnya mahasiswi PPDS Undip di kosnya tanggal 12 Agustus 2024 lalu, Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, mengatakan belum ada soal perundungan. Namun ia tidak akan menutupi kasus tersebut dan berjanji membantu pihak kepolisian yang masih melakukan penyelidikan.

"Kira-kira satu sampai dua hari (investigasi) kami langsung lihat rekam jejak, rekam selama pendidikan dan sebagainya dan kami menyimpulkan yang dialami almarhumah ini tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi. Yang pertama kali menyebutkan adanya perundungan kan dari Kemenkes Dirjen Yankes," kata Wisnu.

"Dari internal Undip, sampai saat ini belum ada data-data tambahan, tapi kalau nanti bisa saja nanti ada perubahan. Secara lembaga kami sudah tidak aktif, lagi. Kami tunggu (hasil investigasi) di Itjen (Kemendikbudristek dan Kemenkes) dan kepolisian," imbuhnya.




(apl/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads