Fakta-fakta KPK Geledah Kantor-Rumah Walkot Semarang Hevearita

Fakta-fakta KPK Geledah Kantor-Rumah Walkot Semarang Hevearita

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 18 Jul 2024 10:23 WIB
Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam.
Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Penggeledahan dilaksanakan sekitar 10 jam.

KPK menggeledah secara serentak pada Rabu kemarin (17/7/2024) mulai pukul 09.00 WIB hingga menjelang Isya. Mereka membawa sejumlah barang bukti dari dua lokasi.

Berikut fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sejauh ini seperti dirangkum detikJateng:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bawa 4 Koper dan 1 Kardus

Berdasarkan pantauan detikJateng di dua lokasi, petugas komisi antirasuah itu membawa total empat koper serta satu kardus. Namun, belum ada penjelasan mengenai isi di dalamnya.

Di kantor Wali Kota Semarang, dua petugas masing-masing membawa koper besar yang dimasukkan ke dalam mobil. Mereka tak menjawab saat ditanya wartawan. Rombongan berjumlah empat mobil hitam dan satu mobil polisi itu lantas meninggalkan Balai Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

Kemudian di rumah Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Semarang petugas keluar sekitar pukul 18.40 WIB sambil membawa dua koper dan satu kardus air mineral dari dalam rumah.

Saat ditanya wartawan, petugas dari KPK meminta untuk konfirmasi langsung ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Langsung tanya ke Bang Tessa ya," kata salah satu orang yang saat itu keluar dari rumah Ita.

Proses penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).Proses penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

2. Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

KPK menyatakan, sebelum penggeledahan mereka telah mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024), dikutip dari detikNews.

Tessa menjelaskan, surat pencegahan buat empat orang tersebut agar tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan itu telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2024.

"Proses penyidikan sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan hari ini," ujar Tessa Mahardhika.

3. Terkait Kasus Pemerasan-Gratifikasi

Jubir KPK Tessa Mahardhika menerangkan komisi antirasuah tersebut telah menetapkan tersangka. Selain itu, penggeledahan berkaitan penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) dilansir detikNews.

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," katanya.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," sambung Asep.

4. Pastikan Bukan Politis

KPK menegaskan tidak ada unsur politik dalam penggeledahan di rumah pribadi Ita maupun Balai Kota Semarang kemarin.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari detikNews.

Asep menuturkan penyidikan yang mereka lakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Dia menekankan tak ada faktor lain seperti urusan politik dalam penanganannya.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum," ujar dia.




(apu/aku)


Hide Ads