Peran Kejaksaan dan KPK dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini Perbedaannya

Peran Kejaksaan dan KPK dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini Perbedaannya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 18 Jul 2024 09:13 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia ditangani oleh dua lembaga, yaitu kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun peran kejaksaan dan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda.

Sebelum membahas mengenai peran keduanya, mari kita pahami pengertian tipikor terlebih dahulu. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, korupsi adalah tindakan buruk dan menyimpang, yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dengan melanggar hukum dan tugas resmi.

Dalam laman resminya, KPK menyebutkan, korupsi bukan tindak kejahatan biasa. Pasalnya, tipikor dapat menyebabkan kerusakan yang masif, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam ketertiban dunia. Pelaku korupsi umumnya pejabat publik yang melakukan korupsi secara kompleks, terstruktur, serta merugikan masyarakat dan negara dalam skala besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Kejaksaan dalam Kasus Tipikor

Kejaksaan adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan di bidang penuntutan, termasuk dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang kejaksaan meliputi:

  1. Melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
  2. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, dalam konteks tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, setara dengan wewenang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

Kejaksaan memiliki kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Pasalnya, hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara pidana dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.

Peran KPK dalam Kasus Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang memiliki peran utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas dan wewenang berikut ini:

  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Mengawasi instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK diberikan wewenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan jika ditemukan ketidakefisienan atau indikasi penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kasus yang mendapat perhatian masyarakat atau merugikan negara lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Perbedaan Peran Kejaksaan dan KPK dalam Kasus Tipikor

Berdasarkan uraian tugas dan wewenang di atas, dapat kita simpulkan bahwa kejaksaan dan KPK sama-sama memiliki peran yang penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kejaksaan berfungsi dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan, serta memiliki wewenang penyidikan dalam kasus-kasus tertentu.

Sementara itu, KPK memiliki tugas yang lebih luas dalam koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan pemantauan tindak pidana korupsi. KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang tidak ditangani dengan baik oleh kepolisian atau kejaksaan. Hubungan fungsional dan koordinatif antara kejaksaan dan KPK sangat penting untuk memastikan pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Demikian penjelasan mengenai peran kejaksaan dan KPK dalam kasus tipikor. Semoga bermanfaat, detikers!




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads