KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, kemarin. Penggeledahan dilakukan serentak sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang isya. Dalam penggeledahan selama hampir 10 jam itu, KPK membawa 4 koper dan 1 kardus dari dua lokasi.
![]() |
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini..
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 hingga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka dalam kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep, kemarin.
"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," sambungnya.
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah mengeluarkan surat keputusan untuk mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Surat itu dikeluarkan sejak 12 Juli 2024.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, kemarin.
Suasana Penggeledahan Kantor Hevearita
Pantauan detikJateng, petugas KPK terlihat bolak-balik dari ruang Wakil Wali Kota Semarang ke lantai 6 gedung Moch Ihsan di mana terdapat kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Ruang Wakil Wali Kota Semarang berada di gedung paling selatan di Balai Kota Semarang. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita memang berkantor di sana.
Informasi di kalangan awak media, Hevearita saat itu berada di dalam kantornya. Mobil dinasnya juga terparkir di lokasi bersama petugas Dishub yang biasa mengawal.
Sementara itu, petugas KPK juga menggeledah rumah pribadi Ita di kawasan Bukitsari, Semarang. Sedangkan rumah dinas Ita terpantau sepi. Petugas jaganya bilang tak ada aktivitas di rumah dinas.
"Kosong dari tadi, (Ita) sudah nggak pernah ke sini, kalau ada kegiatan aja ke sini, terakhir ke sini halalbihalal," ujar petugas itu.
Seorang ASN di kantor Walkot Semarang mengatakan Ita sempat menghadiri satu agenda sebelum kembali ke kantor.
"Tadi yang di (Gedung) Gradhika hadir. Habis itu ke sini (Balai Kota Semarang)," kata ASN yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu (17/7/2024).
Agenda yang dihadiri Ita di Gedung Gradhika Bakti Praja kompleks Kantor Gubernur Jateng itu ialah rapat koordinasi (rakor) pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dan pemberian penghargaan pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten/kota terbaik Provinsi Jawa Tengah.
KPK Angkut 4 Koper dan 1 Kardus
Petugas KPK keluar dari gedung kantor Wakil Wali Kota Semarang sambil membawa dua koper besar pada pukul 18.15 WIB. Koper itu lalu dimasukkan ke salah satu mobil. Petugas KPK tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Tak berselang lama, tim KPK yang menggeledah rumah pribadi Ita juga meninggalkan lokasi pukul 18.40 WIB. Mereka juga membawa dua koper dan satu kardus bekas wadah air mineral.
Langsung tanya ke Bang Tessa (Jubir KPK) ya," kata salah seorang petugas KPK saat meninggalkan rumah pribadi Ita.
KPK Pastikan Bukan Politis
KPK menegaskan tidak ada unsur politis dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).
Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Menurut dia, tidak ada faktor lain dalam penyidikan perkara ini, misalnya soal urusan politik dari tersangka.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum," ujar dia.
"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," sambungnya.
(dil/rih)