Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Pastikan Bukan Politis

Nasional

Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Pastikan Bukan Politis

Adrial Akbar - detikJateng
Rabu, 17 Jul 2024 20:10 WIB
Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam.
Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

KPK menegaskan tidak ada unsur politis dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Malam ini KPK telah usai menggeledah ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan rumah pribadinya.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari detikNews.

Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Menurut dia, tidak ada faktor lain dalam penyidikan perkara ini, misalnya soal urusan politik dari tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum," ujar dia.

Asep menegaskan, ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, maka hal itu akan dilakukan. Salah satu syaratnya ialah tercukupinya dua alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," ucapnya.

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Dalam kasus ini, empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," ujar Tessa.

Kasus Pengadaan Barang Jasa-Pemerasan PNS

Dilansir detikNews, kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

KPK Angkut 4 Koper dan 1 Kardus

Petugas KPK keluar dari gedung ruang kerja Wali Kota Semarang dengan membawa dua koper besar. Belum ada penjelasan terkait isi koper tersebut.

Pantauan detikJateng, KPK keluar dari gedung kantor Wakil Wali Kota Semarang pukul 18.15 WIB. Ada empat mobil hitam dan satu mobil polisi yang sudah menunggu di depan gedung.

Kemudian keluar dua orang masing-masing membawa koper besar yang kemudian dimasukkan ke salah satu mobil. Kemudian para petugas KPK menyusul masuk mobil dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Rombongan mobil tersebut kemudian meninggalkan Balai Kota Semarang.

Untuk diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas langsung ke gedung ruang kerja yang digunakan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Para petugas juga sempat menuju lantai 6 gedung Moch Ihsan yang terdapat kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Para petugas lalu kembali ke kantor Ita setelah dari gedung Moch Ihsan.

Sementara itu, petugas KPK juga membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita. KPK lalu meninggalkan rumah tersebut setelah beberapa jam melakukan penggeledahan.

KPK meninggalkan rumah Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Semarang, pada pukul 18.40 WIB, Rabu (17/7/2024). Selain membawa dua koper, KPK juga membawa satu kardus air mineral dari dalam rumah tersebut.

Polisi yang berjaga di lokasi juga langsung meninggalkan rumah Ita setelah KPK beranjak. Saat ditanya wartawan, petugas dari KPK meminta untuk konfirmasi langsung ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Langsung tanya ke Bang Tessa ya," kata salah satu orang yang saat itu keluar dari rumah Ita.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads