Usut Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Semarang, KPK Kantongi Tersangka

Nasional

Usut Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Semarang, KPK Kantongi Tersangka

Adrial akbar - detikJateng
Rabu, 17 Jul 2024 18:19 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK. Foto: Andika Prasetya/detikcom.
Semarang -

KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penggeledahan, KPK juga mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," beber Tessa.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," katanya.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," sambung Asep.

Hari ini KPK juga melakukan penggeledahan di Pemkot Semarang. Rumah pribadi dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita juga ikut digeledah penyidik KPK.




(apl/rih)


Hide Ads