Menunggu Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Round-Up

Menunggu Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 16 Jul 2024 07:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka di acara Apkasi. (Tiara Aliya/detikcom)
Gibran Rakabuming Raka di acara Apkasi. Foto: Tiara Aliya/detikcom
Solo -

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Gibran belum bersedia berkomentar mengenai hal itu. Meski demikian, Pemkot Solo telah menyiapkan skenarionya.

Sekda Solo Konsultasi ke Kemendagri

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono mengungkapkan wacana soal pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo. Budi mengatakan rencana itu belum pasti dan baru sebatas konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengunduran diri.

Budi berkonsultasi ke Kemendagri pada Jumat (12/7) pekan lalu. Saat itu dia bertemu dengan Plt direktur fasilitasi kepala daerah dan DPRD. Dia telah menyampaikan hasil konsultasinya ke Gibran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil konsultasi secara lisan saja terus saya laporkan ke Pak Wali. Kita hanya konsul lisan sudah diberikan informasi dan diberikan ke Pak Wali," kata Budi, Senin (15/7/2024).

"Belum, belum mengajukan resmi. (Secara resmi) Belum ada. Nanti beliau yang akan memberikan statement langsung," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Respons Gibran

Ditemui seusai acara HUT ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Gibran enggan berkomentar soal rencana pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Solo. Dia juga enggan mengungkapkan pertimbangan dirinya memilih untuk mengundurkan diri lebih cepat.

"Ya nanti lihat saja ya. (Pertimbangan) Nanti saja ya soal itu," kata Gibran, pada Senin (15/7/2024).

Skenario Pemkot Solo

Sekda Solo, Budi Murtono mengatakan jika Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, maka penggantinya adalah Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. Teguh akan dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Solo.

"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mengundurkan diri kan harus mengirimkan surat ke DPRD, nanti setelah itu ada proses izin dari Gubernur dan Kemendagri, nanti kalau (izin) sudah turun, nanti Pak Wakil Wali Kota (Teguh Prakosa) ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," kata Budi, kemarin.

Budi juga menjelaskan mekanisme apabila Teguh Prakosa selama menjabat sebagai Plt maju di Pilkada Solo 2024, maka nantinya akan ada penunjukan Penjabat sementara (Pjs). Pasalnya, selama Teguh mengikuti kontestasi Pilkada Solo maka harus mengajukan cuti.

"Ketika Pak Wakil besok mencalonkan diri salah satu peserta pilkada beliau harus cuti dan dari pemerintah pusat atau provinsi akan menunjuk Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota, jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu dan berjalan dengan normal pelaksanaan pilkada dan pemerintahan akan berjalan," jelasnya.

Ia mengungkapkan Penjabat sementara akan ditunjuk oleh Kemendagri. Apakah Pjs akan diambil dari pejabat Kementerian Dalam Negeri atau dari Gubernur.

"Dari Kemendagri yang menunjuk. Pjs kalau mulai kampanye, biasanya pejabat dari Kemendagri atau dari Gubernur," bebernya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads