Begini Skenario Pemkot Solo Jika Gibran Mundur dari Wali Kota

Begini Skenario Pemkot Solo Jika Gibran Mundur dari Wali Kota

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 15 Jul 2024 16:02 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Gedung DPRD Solo, Jumat (7/6/2024).
Gibran Rakabuming Raka. Foto:detikJateng
Solo -

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Namun hingga kini kabar tersebut tidak dibantah maupun dibenarkan oleh Gibran.

Mengenai kabar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, sempat berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Budi juga sudah menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada Gibran.

Menurutnya, bila Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, maka nantinya sosok yang menggantikan adalah Teguh Prakosa selaku Wakil Wali Kota akan dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan kalau nanti wali kota mengundurkan diri kan harus mengirimkan surat ke DPRD nanti setelah itu ada proses izin dari gubernur dan Kemendagri nanti kalau sudah turun nanti Pak Wakil Wali Kota (Teguh Prakosa) ditunjuk sebagai Plt Wali Kota," katanya, Senin (15/7/2024).

Budi Murtono juga menjelaskan mekanisme apabila Teguh Prakosa selama menjabat sebagai Plt maju di Pilkada Solo 2024, maka nantinya akan ada penunjukan Penjabat sementara (Pjs). Pasalnya, selama Teguh mengikuti kontestasi Pilkada Solo maka harus mengajukan cuti.

ADVERTISEMENT

"Ketika Pak Wakil besok mencalonkan diri salah satu peserta pilkada beliau harus cuti dan dari pemerintah pusat atau provinsi akan menunjuk Penjabat sementara (Pjs) Wali kota, jalannya roda pemerintahan tidak akan terganggu dan berjalan dengan normal pelaksanaan pilkada dan pemerintahan akan berjalan," jelasnya.

Ia mengungkapkan Penjabat sementara akan ditunjuk oleh Kemendagri. Apakah Pjs akan diambil dari pejabat Kementerian dalam negeri atau dari Gubernur.

"Dari Kemendagri yang menunjuk. Pjs kalau mulai kampanye, biasanya pejabat dari Kemendagri atau dari Gubernur," bebernya.

Budi Murtono menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengikat terkait pengunduran diri wali kota. Menurutnya, untuk mekanisme pengunduran diri harus mengirimkan surat ke DPRD Solo.

"Setelah itu ada proses izin dari Gubernur dan Kemendagri nanti kalau sudah turun nanti pak wakil wali kota ditunjuk sebagai plt wali kota. Tidak ada sidang istimewa, hanya rapat paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri. Beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," pungkasnya.




(cln/ahr)


Hide Ads