Awal Mula Terungkapnya Duit PBB Ditilap Bikin Warga Pemalang Nunggak 12 Tahun

Awal Mula Terungkapnya Duit PBB Ditilap Bikin Warga Pemalang Nunggak 12 Tahun

Robby Bernadi - detikJateng
Jumat, 28 Jun 2024 18:07 WIB
Momen warga Desa Panjunan, Pemalang, berdemo terkait dugaan penggelapan uang PBB yang dilakukan 2 perangkat desa, Kamis (27/6/2024).
Momen warga Desa Panjunan, Pemalang, berdemo terkait dugaan penggelapan uang PBB yang dilakukan dua perangkat desa, Kamis (27/6/2024). Foto: dok. detikJateng
Pemalang -

Uang pajak bumi dan bangunan (PBB) ratusan warga Dukuh Kedokan Kapal, Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, diduga ditilap selama bertahun-tahun oleh oknum perangkat desa setempat. Selama itu pula, warga tidak menyadari jika uang PBB yang mereka bayarkan secara kolektif ke perangkat desa tidak masuk ke kas negara.

Diketahui, perangkat desa itu yakni inisial TY selaku Kaur Perencanaan dan KH selaku Kadus 2 setempat. Dugaan penggelapan yang sudah berlangsung hingga belasan tahun itu terungkap saat salah satu warga berniat mengganti sertifikat. Ia kaget menyadari tunggakan pajaknya lebih dari 10 tahun.

"Jadi awalnya kita semua tidak tahu soal kasus (penggelapan) pajak ini. Yang kita tahu, setiap tahun kita telah membayar pajak, uangnya kita titipkan ke perangkat," kata salah satu tokoh warga setempat, Tawin (47) kepada detikJateng, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tawin bercerita awalnya tokoh masyarakat lainnya, Tabyan (63) berniat mengubah nama sertifikat. Saat mengurus administrasi itulah, ia mendapati PBB belum dibayar lebih dari 10 tahun.

"Saat itu beliau mau mengurus sertifikat. Dalam proses administrasi, harus melunasi PBB yang nunggak sangat lama. Kan kaget. Terus inisiatif, bercerita ke warga lainnya untuk cek juga secara online PBB-nya," katanya.

ADVERTISEMENT

Seperti warga lainnya, Tawin juga akhirnya mengecek PBB-nya. Ia kaget saat mendapati pajaknya belum terbayarkan selama 8 tahun. Padahal, setiap tahun ia bayar PBB yang dititipkan ke salah satu perangkat desa setempat.

"Saya akhirnya juga ikut cek, hasilnya saya kaget, kok lama ternyata saya tidak bayar PBB. Padahal setiap tahun rutin kita bayar dititipkan ke perangkat," katanya.

Lamanya tunggakan pajak tidak sama antara warga satu dengan yang lainnya. Tunggakan pajak diketahui antara 5 tahun hingga 12 tahun lamanya.

Pada tahun 2023, banyak warga akhirnya mengetahui uang PBB yang selama ini mereka titipkan ke perangkat desa belum dibayarkan. Warga mulai menggelar protes.

"Akhirnya, pada bulan November warga mendatangi BPD (badan permusyawaratan desa) untuk memediasi dan mendatangkan kedua perangkat desa itu. Hasil kesepakatan bersama, dan ditulis dalam perjanjian, bahwa keduanya akan mengembalikan dalam kurun waktu 6 bulan. Kalau tidak, persoalan ini akan dilaporkan ke polisi," jelas Tawin.

Menurut Tawin, baru 184 warga yang diketahui belum membayar PBB dengan lamanya bermacam-macam. Namun, menurutnya lebih dari itu. Karena, menurut Tawin, semua warga belum semua mengecek PBB. Kebanyakan korban merupakan warga yang membayarnya dilakukan secara kolektif pada kedua perangkat desa yang bermasalah itu.

"Jumlahnya akan lebih dari itu. Belum semua warga mengecek. Ada yang takut juga," katanya.

Momen warga Desa Panjunan, Pemalang, berdemo terkait dugaan penggelapan uang PBB yang dilakukan 2 perangkat desa, Kamis (27/6/2024).Momen warga Desa Panjunan, Pemalang, berdemo terkait dugaan penggelapan uang PBB yang dilakukan oknum perangkat desa, Kamis (27/6/2024). Foto: dok. Robby Bernardi/detikJateng

Camat Minta Waktu Cek Duduk Perkara

Dimintai konfirmasi terpisah, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara saat dihubungi detikJateng mengatakan dirinya meminta waktu untuk mengecek secara pasti duduk persoalannya.

"Nggih, sebentar ya, saya minta waktunya untuk mengetahui persoalan itu," terang Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, dibuat geram oleh olah perangkat desanya yakni TY selaku Kaur Perencanaan dan KH selaku Kadus 2 setempat. Karena ulah keduanya, ratusan warga setempat banyak yang menunggak PBB 6 hingga 12 tahun.




(apu/rih)


Hide Ads