Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. SW diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, SW diduga melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 lalu. Selain menjadi kaur keuangan, SW juga merangkap sebagai bendahara.
SW resmi ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738. Lalu penyalahgunaan saldo bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020," kata Rini saat konferensi pers di Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (2/5/2024).
SW juga diduga melakukan penyalahgunaan pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249. Kemudian penyalahgunaan pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000. Lalu penyalahgunaan pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.
Dari hasil penyelidikan tim Kejari Sukoharjo, SW diduga mengakibatkan kerugian dana desa sejumlah Rp 194.134.189.
"Modusnya, tersangka melakukan penarikan dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa," jelasnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan rutan selama 20 hari, sejak tanggal 2-21 Mei di Rutan Kelas IA Surakarta. Rini menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan berupa dokumen-dokumen.
"Dari fakta-fakta yang kita dapatkan, dia bertindak seorang diri. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," ucapnya.
Dia menjelaskan selama proses penyelidikan tersangka kooperatif. Status SW sudah diberhentikan sebagai perangkat desa, dan sering berada di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan, dia selalu hadir.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(aku/ams)