Warga Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Pemalang turun ke jalan meminta pertanggungjawaban dua perangkat desa yang diduga sudah menilap uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka bayarkan. Karena ulah keduanya, ada warga yang sampai menunggak 12 tahun.
Dua perangkat desa yang membuat geram warga Panjunan masing-masing berinisial TY selaku Kaur Perencanaan dan KH sebagai kepala dusun (kadus) 2.
Pada Kamis (27/6/2024) siang, ratusan warga menggelar aksi keliling desa sebagai seruan supaya kedua perangkat desa itu bertanggung jawab atas uang yang telah digelapkan. Aksi itu diikuti baik pria maupun wanita sembari membawa pamflet berisi seruan agar TY dan KH mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan masyarakat, kasus ini terungkap setelah sejumlah warga berniat mengajukan balik nama kepemilikan tanah. Saat mengurus itulah, mereka kaget karena ada pajak yang terutang bertahun-tahun. Padahal, mereka sudah membayar secara kolektif kepada dua perangkat tersebut.
Tabyan (63), tokoh masyarakat setempat saat ditemui detikJateng, Kamis (27/6/2024) menjelaskan sempat ada kesepakatan untuk menengahi kasus tersebut. Dalam surat perjanjian yang dibuat, disebutkan kedua perangkat desa bakal mengembalikan uang yang dipakai. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasi.
"Kami masyarakat ingin menuntut keadilan yang pertama ada oknum yang menggunakan uang masyarakat itu sehubungan dengan pajak. Dan pajak itu bervariasi, ada yang 10 tahun, ada yang 12 tahun, minimal 5 dan 6 tahun," katanya.
"Kasus ini diketahui terjadi saat warga ingin mengurus balik nama kepemilikan tanah dan ternyata nunggak bertahun-tahun. Padahal sudah membayar rutin tiap tahun melalui kolektif," tambahnya.
Tabyan berujar karena menaruh curiga, warga berinisiatif mengecek pajak. Ternyata, kasus itu tidak menimpa 1-2 orang saja.
"Sementara ini yang baru kita cek kurang dari lima puluh persen yang ada. Sekitar 184 (wajib pajak) yang bermasalah," ungkap Tabyan.
Tabyan menuturkan, pada dasarnya warga ingin TY dan KH bisa memenuhi ketentuan dalam surat perjanjian yang disepakati. Bahkan, proses mediasi difasilitasi desa, kepolisian hingga TNI pada November 2023. Dalam mediasi tersebut, kedua terduga pelaku bersedia mengembalikan semua uang PBB yang dibayarkan selama periode 6 bulan.
"Pinginnya warga itu ya yang penting bisa membuktikan (surat perjanjian), karena ada surat perjanjian yang siap mengembalikan uang, namun proses dan lain sebagainya terserah beliau. Sampai saat ini tidak dilakukan kita sudah menunggu lama," katanya.
![]() |
Dilaporkan ke Polisi
Tabyan melanjutkan karena tidak ada iktikad baik, warga memutuskan melapor ke Polres Pemalang. "Ini sudah keterlaluan, sudah menjadi penyakit, harus ditindak tegas," imbuh Tawin (47), tokoh masyarakat lainnya.
Warga menunjuk Jimmy Muslimin dan melaporkan aksi tilap dua perangkat desa tersebut ke Polres Pemalang, Kamis 2 Mei 2024. "Ya, saya selaku kuasa hukum dari warga, saya sudah melakukan pelaporan ke Polres Pemalang, terkait penggelapan pajak. Adapun korban yang saat ini ada 184 orang, kemungkinan akan terus bertambah, kita kawal terus," katanya.
Jimmy berkata untuk saat ini, proses hukum masih kepada pemeriksaan saksi-saksi.
detikJateng berusaha mewawancarai pihak Desa Panjunan. Namun mereka belum memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan uang PBB ratusan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Anjar Lindu saat dimintai konfirmasi melalui ponselnya membenarkan mereka tengah menangani kasus itu.
"Iya, betul masih dalam penanganan Polres Pemalang," ungkapnya.
(apu/ahr)