Tilap 30 Sepatu Bermerek di Pabrik, 3 Karyawan PT SCI Salatiga Ditangkap

Tilap 30 Sepatu Bermerek di Pabrik, 3 Karyawan PT SCI Salatiga Ditangkap

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 02 Feb 2024 19:37 WIB
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepatu di PT SCI Salatiga, Jumat (2/2/2024).
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepatu di PT SCI Salatiga, Jumat (2/2/2024). Foto: dok Polres Salatiga
Salatiga -

Tiga orang karyawan di PT SCI harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri sepatu hasil buatan perusahaannya sendiri. Ketiganya berhasil mencuri 30 pasang sepatu dengan total nilai Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani menyebut peristiwa itu diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari perusahaan tersebut.

"Terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merek ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai Rp 45 juta, yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, PT SCI merupakan produsen sepatu merek internasional. Seluruh hasil produksi di pabrik tersebut diperuntukkan untuk ekspor.

Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang pelaku. Dari pelaku itu diketahui ada dua orang pelaku lain yang sama-sama berstatus karyawan.

ADVERTISEMENT

"Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita enam pasang sepatu berbagai macam ukuran, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2014, nomor polisi H 5379 BK, dan satu buah tas ransel," jelasnya.

Masing-masing tersangka ialah RAM (22) warga Salatiga, MUA (30) warga Salatiga, dan GS (21) warga Sragen. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyebut ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads