Tata cara memadankan NIK dan NPWP sebenarnya cukup mudah. Oleh karena itu, pastikan detikers memahami dan mengikuti semua langkahnya. Pasalnya, batas waktunya berakhir pada 30 Juni 2024.
Jika pada 1 Juli 2024, terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan disanksi. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sanksi yang diterima oleh wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan adalah terhambatnya hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Dengan kata lain, apabila NIK tidak valid, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan berbagai proses administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, serta pengajuan berbagai layanan dan fasilitas perpajakan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari kesulitan tersebut, wajib pajak sangat dianjurkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, baik secara online melalui situs DJP Online atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Tata Cara Memadankan NIK dan NPWP
Berikut adalah tata cara memadankan NIK dan NPWP secara online yang dikutip dari laman resmi DJP.
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan nomor NPWP sebanyak 15 digit, kemudian masukkan juga kata sandi akun DJP Online.
- Isi kode keamanan atau captcha pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Login".
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Profil" lalu klik "Data Profil".
- Pilih tab "Data Utama".
- Masukkan NIK yang tertera di KTP sebanyak 16 digit, kemudian klik tombol "Validasi" untuk memeriksa validitas.
- Jika valid, akan muncul notifikasi "data ditemukan".
- Klik tombol "OK".
- Selanjutnya, klik menu "Ubah profil" untuk menyimpan perubahan.
- Logout dari sistem DJP Online, kemudian coba login kembali menggunakan NIK.
- Jika NIK sudah tercantum pada profil dan statusnya berwarna hijau (valid), berarti Anda sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP.
Batas Waktu Memadankan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan batas waktu pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh dimulai 1 Juli 2024.
Menurut Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan secara terbatas hingga akhir Juni 2024. Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit, yang sesuai dengan format NIK yang baru, hanya dapat digunakan secara terbatas hingga diimplementasikan secara penuh.
Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023 menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Karena sudah mendekati batas akhir waktu pemadanan, detikers hanya punya sedikit waktu tersisa untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Jadi, segera selesaikan prosesnya tanpa menunda-nunda lagi!
Sekian penjelasan mengenai tata cara pemadanan NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat, detikers!
(dil/dil)