Ombudsman Terima Aduan soal PPDB di Jateng, Apa Saja?

Ombudsman Terima Aduan soal PPDB di Jateng, Apa Saja?

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 12 Jun 2024 14:16 WIB
Students raise their hands to answer questions in class.
Ilustrasi PPDB. (Foto: iStock)
Semarang -

Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) telah menerima sekitar 10 aduan terkait permasalahan PPDB 2024. Aduan mulai dari penjualan seragam hingga masalah integrasi data kemiskinan untuk jalur afirmasi.

"Jumlah pengaduannya sekitar 10 tapi mencakup tidak hanya PPDB SMA-SMK tapi juga SD-SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida saat dihubungi, Rabu (12/6/2024).

Beberapa pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan zonasi khusus, integrasi data siswa miskin hingga adanya penjualan seragam saat PPDB. Aduan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Substansi ada masalah zonasi, teknis aplikasinya, masalah siswa tidak miskin, dan substansi terkait di SMP ada masalah penjualan seragam ini sedang kami awasi," jelasnya.

Dia menyebut aduan-aduan itu sebenarnya sudah ditemukan dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya. Terutama masalah zonasi khusus atau siswa yang kecamatannya tak ada SMK dan SMK serta masalah integrasi data kemiskinan.

ADVERTISEMENT

"Memang dulu kan pembangunan sekolah itu tidak didasarkan pada zonasi ya, jadi memang misalnya SMA-SMK itu berkumpul di sebuah tempat. Nah karena sekarang ada zonasi tentu perlu ada penyesuaian, bicara soal berulang kan ini sudah ada perbaikan-perbaikan juga. Paling tidak 2-3 tahun ini sudah ada zonasi khusus yang diperuntukkan bagi siswa-siswa yang tidak ada SMA-SMKnya sekarang ditingkatkan menjadi 12 persen," paparnya.

Masalah integrasi data kemiskinan juga menjadi salah satu fokus dari Ombudsman Jateng. Dia menyebut hal itu terus didiskusikan dengan dinas sosial di berbagai tingkatan.

"Memang sedikit kendala adalah terkait integrasi data siswa tidak miskin ini memang bukan masalah aplikasinya tapi integrasi atau konsolidasi antara DTKS yang di kabupaten atau kota dan pusat dengan di Jateng. Ini memang sedang menjadi pokok koordinasi kami dengan dinas sosial kabupaten/kota maupun dengan dinas provinsi," kata Siti Farida.

Selain itu, pihaknya juga tengah memonitor terkait KK di luar orang tua. Sebab, tahun ini, calon siswa yang KK-nya di luar orang tua baru bisa masuk jalur zonasi setelah tiga tahun masuk KK tersebut.

"Di beberapa sekolah ya kami mendapat informasi (ada keluhan) tapi belum ada yang ke Ombudsman karena semua ini selesai di pengaduan tingkat sekolah," pungkasnya.




(aku/ams)


Hide Ads