8 Perbedaan Aturan PPDB SMA-SMK Jateng 2024 dan 2023

8 Perbedaan Aturan PPDB SMA-SMK Jateng 2024 dan 2023

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 11 Jun 2024 15:51 WIB
PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Selasa (11/6/2024).
PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Selasa (11/6/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

PPDB SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah (Jateng) 2024 telah dibuka. Ada beberapa hal perbedaan dalam PPDB 2024 ini.

Ketua Panitia PPDB SMKN 8 Semarang 2024, Agus Munif, menjelaskan ada delapan perbedaan di PPDB tahun ini. Salah satu yang mendasar ialah dihapusnya nilai akreditasi sekolah dalam komponen penilaian untuk jalur prestasi.

"Banyak satuan pendidikan (SMP) yang protes akreditasi dimasukkan, kan jadi anak-anak memilih sekolah karena akreditasinya," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Pandanaran 2, Semarang, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, anak yang tidak satu kartu keluarga (KK) dengan orang tua kandungnya saat ini hanya bisa masuk jalur zonasi setelah tiga tahun. Sedangkan anak yang masih satu KK dengan orang tua kandungnya namun pindah domisili, minimal harus satu tahun.

"Minimal 3 tahun itu untuk yang domisili tetap artinya yang tidak pindah-pindah, misal anaknya bukan anak kandung atau ikut mbah atau omnya itu pakai 3 tahun tapi pakai surat pertanggungjawaban mutlak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut beberapa perbedaan aturan PPDB 2024 dan PPDB 2023:

1. Menghapus nilai akreditasi sekolah dalam komponen nilai akhir.

2. Memperluas jalur PTO (perpindahan tugas orang tua) dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi domisili terdekat di SMK (tahun 2023 terbatas pada anak guru SMAN).

3. Nilai rapor yang dihitung pada jalur prestasi menjadi 9 mata pelajaran dari sebelumnya 7 mata pelajaran. Dua mata pelajaran yang ditambah ialah pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) serta seni budaya.

4. Perubahan persentase kuota anak panti menjadi 3 persen dan anak tidak sekolah (ATS) menjadi 2 persen. Sebelumnya anak panti 2 persen dan ATS 3 persen.

5. Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (usulan OPD pengampu).

6. Perluasan seleksi prestasi khusus seni untuk seleksi prestasi SMKN sebesar 15 persen dari daya tampung. Sebelumnya prestasi khusus seni tidak diatur secara langsung.

7. Pengaturan cadangan setelah daftar ulang. Sebelumnya tidak diberlakukan pengaturan cadangan.

8. Pemberlakuan syarat KK pada seleksi domisili SMK dan jalur zonasi SMA. Sebelumnya tidak diatur lama domisili minimal 1 tahun.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads