Penertiban Ambulans Relawan Solo, Polisi: Banyak yang Belum Penuhi Persyaratan

Penertiban Ambulans Relawan Solo, Polisi: Banyak yang Belum Penuhi Persyaratan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 11 Jun 2024 17:51 WIB
Ilustrasi ambulans di jalan raya
Ilustrasi mobil ambulans. Foto: Getty Images/ananaline
Solo -

Satlantas Polresta Solo mencoba mencari jalan tengah atas kejadian ambulans yang belum memenuhi spesifikasi. Pihaknya pun melakukan pertemuan dengan kelompok relawan.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, pihaknya akan mewadahi ambulans yang belum memenuhi spesifikasi menjadi kendaraan rescue.

"Dari pihak relawan yang bisa kami tangkap adalah selama ini kesulitan memenuhi persyaratan mengubah dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan ambulans," kata Agung kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi kendaraan menjadi ambulans harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. Kemudian mengajukan perubahan dari Karoseri Dirjend Perhubungan Darat.

Bila dua syarat tersebut telah dikantongi, maka pihak kepolisian tinggal melakukan perubahan terhadap administrasi kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena belum ada yang mencapai hal tersebut, maka memang ada banyak ambulans yang belum memenuhi syarat. Sehingga kendaraan yang belum bisa memenuhi memang belum masuk menjadi kendaraan prioritas, karena bukan termasuk ambulans," jelasnya.

Agar kendaraan masih bisa beroperasi untuk bidang kemanusiaan, pihaknya akan tetap mewadahi mereka. Di mana dari hasil koordinasi mereka akan memakai nama rescue, bukan lagi ambulans.

"Dengan adanya perubahan nama ini, mereka mendapatkan prioritas di jalan. Sesuai dengan pasal 59 UU Lalu Lintas. Di mana kendaraan rescue ini memiliki hak memasang rotaror, dan sesuai pasal 134 UU Lalu Lntas juga kendaraan rescue ini merupakan kendaraan prioritas. Berbeda bila mereka tetep keukeuh menggunakan ambulans," ucapnya.

Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali diundang Satlantas Polresta Solo untuk membahas hal tersebut. Pasalnya di Solo tidak ada paguyuban ambulans, sebagian bahkan bergabung dengan FAST Sukoharjo.

Terkait pengubahan ambulans yang belum memenuhi syarat menjadi rescue, pihaknya menyetujui hal itu. Sebab, mengurus perubahan tersebut mahal.

"Mengajukan perubahan karoseri itu mahal, sekitar Rp 15 juta. Sementara kita bergerak sukarelawan dengan menyediakan layanan gratis," kata Wirawan.

Untuk langkah yang akan dilakukan Satlantas Polresta Solo, sudah dilakukan di wilayah Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan lainnya. Sehingga hal itu, bisa dilakukan untuk ambulans di Kota Solo.

Sementara itu, Satlantas Polresta Solo saat ini masih menahan ambulans yang ditilang pada Selasa (9/4) di simpang empat Gendengan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari surat kendaraan dengan unit kendaraan.

"Unit kendaraan diduga selendangan," kata Agung saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/4).

Selain itu, pengemudi juga belum mendapatkan sertifikat pelatihan bantuan hidup dasar, dan belum mendapatkan pelatihan mengemudikan ambulans dengan baik dan benar. Kendati demikian, sopir tidak ditahan.

"Yang kita amankan barang bukti berupa mobil, dan STNK," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan poin sebagai berikut:

  1. STNK Ambulans Mati.
  2. Plat Nomor tidak dipasang pada tempatnya.
  3. Menerobos lampu merah saat arus lalulintas padat dan tidak membawa pasien.
  4. Hasil Pengecekan melalui nomor rangka, dan nomor mesin pada sistem ERI (Electronic Registration and Identification) tidak muncul.
  5. Hasil pengecekan melalui Apk E- tilang Noka dan Nosin tidak sesuai dengan STNK dan kendaraan.
  6. Pada STNK belum terdaftar sebagai Kendaraan Ambulance (terdaftar masih Kendaraan pribadi).
  7. Driver Ambulans belum memiliki sertifikasi pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). yang didapatkan dari pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
  8. Driver Ambulans belum pernah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota setempat tentang cara membawa mobil ambulans yang baik dan benar.



(cln/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads