- Berkas Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024 A. Syarat Umum B. Syarat Khusus Sesuai Jalur 1. Zonasi 2. Afirmasi 3. Perpindahan Orang Tua 4. Prestasi C. Syarat Tambahan untuk Pendaftar SMK Negeri
- Cara Daftar Akun PPDB SMA/SMK Jateng 2024
- Langkah-Langkah Verifikasi Berkas PPDB SMA/SMK Jateng 2024
- Jadwal PPDB SMA/SMK Jateng 2024
PPDB SMA/SMK Jateng 2024 dibuka hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. Pendaftaran dibuka hingga 24 Juni mendatang.
Siswa dan siswi yang sudah dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ingin melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Jawa Tengah dapat mendaftar melalui beberapa jalur. Tersedia jalur zonasi atau domisili terdekat, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Sebelum mengetahui tata cara pendaftaran akun PPDB SMA/SMK Jateng 2024, sebaiknya detikers mempersiapkan seluruh dokumen administrasi terlebih dahulu. Berikut informasi lengkap yang dikutip dari dokumen Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah TA 2024/2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024
Inilah beberapa berkas yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar di SMA Negeri Jawa Tengah.
A. Syarat Umum
Dokumen persyaratan umum yang berlaku untuk semua jalur pendaftaran SMA negeri di Jawa Tengah antara lain:
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara (Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 dan belum menikah
- Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan kabupaten/kota di Jawa Tengah.
- Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama
- Piagam prestasi/penghargaan jika ada
B. Syarat Khusus Sesuai Jalur
1. Zonasi
Persyaratan KK untuk PPDB jalur zonasi:
- Tanpa perpindahan domisili, KK tetap berlaku jika perubahan data (misalnya penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak) terjadi kurang dari 1 tahun.
- Dengan perpindahan domisili, harus disertai kepindahan seluruh keluarga pada KK. Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah dan akta kelahiran.
- KK tidak tinggal dengan keluarga inti, Berlaku jika calon peserta didik telah tinggal di alamat sesuai KK minimal 3 tahun sebelum pendaftaran, didukung surat pertanggungjawaban mutlak yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- KK dapat dicetak ulang oleh OPD terkait dalam kondisi bencana alam/sosial.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik dengan KK dalam zona di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. Afirmasi
- Bukti kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Surat keterangan anak panti atau Anak Tidak Sekolah (ATS)
3. Perpindahan Orang Tua
- Surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan untuk anak guru
- Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD atau perusahaan swasta yang mempekerjakan (minimal perpindahan antar kabupaten/kota)
- Kartu keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih (dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan)
- Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan
4. Prestasi
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai kriteria yang ditetapkan, didukung dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi (jika ada)
C. Syarat Tambahan untuk Pendaftar SMK Negeri
Khusus untuk pendaftar SMK Negeri, lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan tidak buta warna. Syarat tambahan ini berlaku untuk beberapa jurusan berikut ini.
1. Bidang Teknologi Konstruksi dan Bangunan:
- Teknik Perawatan Gedung
- Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil
- Teknik Konstruksi dan Perumahan
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- Teknik Furnitur
2. Bidang Teknologi Manufaktur dan Rekayasa:
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Teknik Elektronika
- Teknik Pesawat Udara
- Kimia Analisis
- Teknik Kimia Industri
- Teknik Tekstil
3. Bidang Energi dan Pertambangan:
- Teknik Ketenagalistrikan
- Teknik Energi Terbarukan
- Teknik Geospasial
4. Bidang Teknologi Informasi:
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
5. Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial:
- Layanan Kesehatan
- Teknik Laboratorium Medik
- Teknologi Farmasi
6. Bidang Kemaritiman:
- Teknika Kapal Niaga
7. Bidang Pariwisata:
- Desain Komunikasi Visual
- Kuliner
- Kecantikan dan Spa
8. Bidang Seni dan Ekonomi Kreatif:
- Desain Komunikasi Visual
Cara Daftar Akun PPDB SMA/SMK Jateng 2024
Dikutip dari dokumen Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah TA 2024/2025, berikut adalah langkah-langkah pembuatan akun PPDB SMA/SMK negeri di wilayah Jateng.
- Pendaftar menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Akses portal PPDB daring/online melalui alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/.
- Isi formulir ajuan akun.
- Lakukan aktivasi akun secara daring dengan cara login menggunakan nomor peserta (NISN) dan password.
- Input data pribadi sesuai dengan alur sistem di dalam aplikasi PPDB.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan di dalam aplikasi.
Langkah-Langkah Verifikasi Berkas PPDB SMA/SMK Jateng 2024
Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan secara luring atau offline. Langkah-langkahnya adalah:
- Datang ke satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri yang dituju untuk melakukan verifikasi berkas.
- Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
Jadwal PPDB SMA/SMK Jateng 2024
Lebih lanjut, berikut ini adalah jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng untuk tahun ajaran 2024/2025.
- Penetapan zonasi: 13 Mei 2024
- Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
- Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024 (pukul 00.00 hingga 23.59 WIB)
- Verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024
- Senin-Kamis: pukul 08.00 s.d 15.30 WIB (Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
- Jumat: pukul 08.00 s.d 15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
- Pada hari terakhir verifikasi (24 Juni 2024), layanan ditutup pukul 15.30 WIB - Aktivasi akun: 11-24 Juni 2024
- Dilakukan daring pukul 00.00-23.59 WIB
- Khusus 24 Juni 2024 atau hari terakhir, ditutup pukul 15.30 WIB - Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024
- Dilakukan daring pukul 06.00-23.59 WIB
- Khusus 27 Juni 2024, ditutup pukul 17.00 WIB - Masa tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman hasil: 1 Juli 2024
- Daftar ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman daftar peserta cadangan (DPC): 15 Juli 2024
- Daftar ulang bagi DPC: 16-17 Juli 2024
- Awal tahun ajaran baru 2024/2024: 22 Juli 2024
Baca juga: Rumus Slovin: Pemahaman dan Contoh Soalnya |
Demikian penjelasan lengkap mengenai PPDB SMA/SMK Jateng 2024 yang dibuka hari ini. Semoga bermanfaat!
(par/dil)