DPD PDIP Jawa Tengah mengirim surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng 2024-2029 ke KPU. Bendahara PDIP Jateng Agustina Wilujeng menyebut pengunduran diri para caleg tersebut karena sistem komandante.
Agustina menyatakan enam caleg itu mundur dengan sadar. Sebab, sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP.
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga sudah diberikan kesempatan mundur bila keberatan dengan sistem tersebut.
"Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," jelasnya.
Sitem komandante itu disebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jateng. Dia mengaku mendengar beberapa caleg yang berkeberatan dengan sistem itu namun, dengan diskusi panjang sistem tersebut akhirnya disepakati.
"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menyebut pengurus DPD PDIP Jateng telah mengirim surat pengunduran diri enam caleg terpilihnya. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Sumanto.
"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," ujarnya di kantornya, Selasa (28/5).
"Tadi disampaikan terdapat suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai peserta pemilu, jadi intinya kalau tadi disebutkan di surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta pemilu ya, dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dalam hal menjadi tidak memenuhi syarat. Prinsipnya kami melayani peserta pemilu dengan pokok surat," sambungnya.
(rih/aku)