6 Caleg DPRD Jateng Terpilih dari PDIP Mundur, KPU Akan Klarifikasi

6 Caleg DPRD Jateng Terpilih dari PDIP Mundur, KPU Akan Klarifikasi

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 08:29 WIB
Suasana rapat pleno terbuka KPU Jateng di Semarang, Selasa (28/5/2024).
Suasana rapat pleno terbuka KPU Jateng di Semarang, Selasa (28/5/2024). (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

KPU menerima surat pengunduran diri enam caleg DPRD Jateng terpilih dari PDI Perjuangan. KPU akan menindaklanjuti surat tersebut dengan klarifikasi.

Surat pengunduran diri itu disampaikan pengurus PDIP pada rapat pleno terbuka di kantor KPU Jateng, Semarang.

"Tadi disampaikan formilnya harus ada, kemudian ada lampirannya, kemudian kami akan melakukan klarifikasi," ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di lokasi, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut klarifikasi akan dilakukan maksimal selama 14 hari. Setelah klarifikasi selesai, pihaknya akan kembali menggelar pleno untuk penggantian caleg terpilih.

"Mekanismenya paling lambat 14 hari selesai artinya kita sebisa mungkinkan berkoordinasi dengan pimpinan partai untuk melakukan klarifikasi, klarifikasi itu kita tuangkan ke berita acara, berita acara itu kita bawa ke rapat pleno," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Handi menyebut pengurus DPD PDIP telah mengirim surat pengunduran diri enam caleg terpilihnya. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Sekertaris DPD PDIP Jateng Sumanto.

"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

"Tadi disampaikan terdapat suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai peserta pemilu, jadi intinya kalau tadi disebutkan di surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta pemilu ya, dalam gal meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dalam hal menjadi tidak memenuhi syarat. Prinsipnya kami melayani peserta pemilu dengan pokok surat," sambungnya.




(afn/sip)


Hide Ads