Sistem Komandante PDIP di Balik Mundurnya 6 Caleg DPRD Jateng Terpilih

Sistem Komandante PDIP di Balik Mundurnya 6 Caleg DPRD Jateng Terpilih

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 29 Mei 2024 18:46 WIB
Bendahara DPD PDIP Jateng Agustina Wilujeng di kantornya, Jalan Brigjen Katamso, Semarang, Jumat (17/11/2023).
Bendahara DPD PDIP Jateng Agustina Wilujeng di kantornya, Jalan Brigjen Katamso, Semarang, Jumat (17/11/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Bendahara PDIP Jawa Tengah (Jateng), Agustina Wilujeng buka suara mengenai langkah DPD PDIP Jateng mengirim surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng 2024-2029 ke KPU. Dia menyebut enam caleg itu mundur secara sadar, mengikuti sistem komandante dalam peraturan internal PDIP.

"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," kata Agustina melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Agustina mengatakan, para caleg PDIP sudah memahami sistem komandante tersebut. Sebelumnya, para caleg itu juga sudah diberi kesempatan mengundurkan diri jika keberatan dengan sistem yang diterapkan di seluruh Jateng itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat DCS (Daftar Calon Sementara) dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT (Daftar Calon Tetap) mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," ujar dia.

Agustina menjelaskan, sistem komandante diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun DPRD Provinsi Jateng.

ADVERTISEMENT

"Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini, rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," ungkap dia.

Sebelumnya, KPU Jateng telah resmi menetapkan calon anggota DPRD Jateng terpilih periode 2024-2029. Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan PDIP telah menyampaikan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih tersebut.

"Kami telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 25 April 2024 nomor 121/X/DPD/IV/2024 perihal surat pengunduran diri kepada KPU Jawa Tengah. Di mana dalam pokok surat terdapat enam calon yang disampaikan oleh pengurus partai politik mengundurkan diri sebagai calon terpilih," kata Handi sebelum menutup rapat pleno terbuka di Kantor KPU Jateng, Selasa (28/5/2024).

"Tadi disampaikan terdapat suratnya kan terkait pengunduran diri sebagai peserta pemilu, jadi intinya kalau tadi disebutkan di surat 664 itu kan calon diganti oleh peserta pemilu ya, dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dalam hal menjadi tidak memenuhi syarat. Prinsipnya kami melayani peserta pemilu dengan pokok surat," sambung dia.

Handi tidak mengungkapkan nama-nama caleg tersebut. Dia menyatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti KPU Jateng dengan klarifikasi.

"Tadi disampaikan formilnya harus ada kemudian ada lampirannya kemudian kami akan melakukan klarifikasi. Dalam hal yang disampaikan pengurus partai politik benar tentu akan dilakukan perubahan keputusan tadi, perubahan keputusan calon terpilih," ujar dia, kemarin.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads