Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2024 tidak akan diikuti pasangan calon bupati (cabup) ataupun calon wakil bupati (cawabup) jalur independen atau perseorangan. Pendaftaran bapaslon independen pun telah ditutup.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Klaten, Primus Supriono. Berdasarkan catatan KPU, hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, pendaftaran jalur independen kosong.
Tak ada satu pun masyarakat Klaten atau tokoh publik yang menyerahkan dokumen pendaftaran serta bukti dukungan masyarakat untuk turut serta dalam Pilkada Klaten 2024 mendatang sebagai cabup atau cawabup perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam sampai jam 23.59 WIB kita berjaga tidak ada (siapa pun yang mendaftar). Pilkada 2024 hanya diikuti calon dari parpol (partai politik) atau gabungan parpol, yang independen (pendaftarannya) sudah ditutup," kata Primus kepada awak media di Pendapa Setda Kabupaten Klaten, Senin (14/5/2024).
Adapun, pendaftaran untuk calon perseorangan telah dibuka sejak 5-12 Mei 2024 lalu. Sosialisasi hingga penyebaran informasi melalui media sosial juga telah dilakukan.
Menurut Primus, kemungkinan yang menjadi faktor tak ada paslon independen adalah singkatnya waktu pendaftaran dengan syarat yang cukup berat, yakni penyertaan bukti dukungan berupa foto kopi KTP sebanyak 72.864 lembar.
"Sebelumnya sudah ada yang tanya-tanya, itu saya anggap berpotensi (mendaftar). Ada dua yang agak serius," ungkapnya.
"Barangkali karena dari sisi waktu pendaftaran dan dukungan calon yang mungkin dirasa kurang. Tapi sebenarnya kalau potensi (mendaftar jalur independen) itu ada, waktu pendek nggak masalah. Mereka sudah bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari," sambungnya.
Primus pun menegaskan, tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran untuk pasangan calon jalur independen, sehingga dipastikan Pilkada Klaten 2024 yang akan digelar 27 November mendatang tidak diikuti paslon perseorangan.
(prf/ega)