Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peranan krusial dalam mensukseskan jalannya pemilihan umum (pemilu). Menjelang Pilkada 2024, PPK dibentuk kembali dan anggotanya akan segera dilantik.
Apakah detikers sudah tahu kapan pelantikan anggota PPK untuk Pilkada 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Jadwal Pelantikan Anggota PPK Pilkada 2024
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK merupakan sebuah badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.
PPK terdiri dari 5 orang, yakni 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.
Penetapan anggota badan adhoc tersebut umumnya melalui pendaftaran. Para pendaftar menjalani berbagai seleksi, mulai dari tes tulis hingga wawancara, sebelum akhirnya dilantik.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, anggota PPK untuk Pilkada 2024 terlebih dahulu ditetapkan pada hari ini, Rabu (15/5/2024). Adapun pelantikannya mengikuti tanggal berikut:
- Pelantikan Anggota PPK Pilkada 2024: 16 Mei 2024
Untuk selengkapnya, berikut tahapan pembentuk PPK Pilkada 2024 seperti dikutip dari keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 23-27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 23-29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 30 April-2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 24 April-3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 4-5 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 6-8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 9-10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 4-10 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 11-13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 14-15 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPK Pilkada 2024: 15 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPK Pilkada 2024: 16 Mei 2024
Tugas PPK dalam Pemilihan Umum
PPK sebagai badan adhoc yang menyokong kelancaran pemilihan umum mengemban sejumlah tugas. Dikutip dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPK:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji dan Santunan Anggota PPK Pilkada 2024
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji PPK tergantung pada posisi setiap anggotanya.
- Ketua: Rp 2.500.000/Orang/Bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/Orang/Bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/Orang/Bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/Orang/Bulan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Dalam hal ini, anggota PPK juga akan menerimanya, karena panitia tersebut merupakan salah satu badan adhoc.
Berikut rincian santunan untuk anggota PPK:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Anggota PPK untuk Pilkada 2024 akan menjalani pelantikan pada Kamis, 16 Mei 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya, detikers!
(mff/mjy)