Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk panitia badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS terdiri dari tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja tugas PPS dalam Pilkada 2024? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki sejumlah tugas yang harus dikerjakan. Berikut di antaranya:
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Selain tugas-tugas di atas, anggota PPS juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini sejumlah wewenang PPS:
- Membentuk KPPS.
- Mengangkat Pantarlih.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Dalam melaksanakan wewenang di atas, PPS mempunyai sejumlah kewajiban. Berikut di antaranya:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungan Kerja PPS di Pilkada 2024
Masih merujuk peraturan yang sama, berikut ini penjelasan mengenai hubungan kerja PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
- PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud di atas, PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya.
- PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Gaji PPS Pilkada 2024
Besaran gaji badan adhoc Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya. Adapun tingkatan jabatan badan adhoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Berikut rinciannya:
- Ketua: Rp 1.500.000/orang
- Anggota: Rp 1.300.000/orang
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang
Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan atau santunan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Demikian penjelasan mengenai tugas PPS Pilkada 2024 lengkap dengan wewenang, kewajiban, hingga gaji dan santunannya. Semoga bermanfaat!
(apu/ams)