Belakangan ini istilah Amicus Curiae menarik perhatian masyarakat Indonesia. Namun, mungkin tak sedikit kalangan masyarakat yang penasaran mengenai apa fungsi Amicus Curiae dalam persidangan?
Amicus Curiae cenderung menjadi salah satu istilah yang mungkin belum begitu familiar bagi sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan Amicus Curiae merupakan istilah yang dipakai dalam bidang hukum, sehingga cukup jarang ditemukan dalam keseharian.
Meskipun menjadi sebuah hal yang kurang familiar, ternyata Amicus Curiae memiliki fungsi yang penting dalam persidangan. Hal ini bahkan menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak pengadilan dalam memeriksa sebuah perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas seperti apa fungsi Amicus Curiae dalam persidangan? Agar dapat memahami terkait hal tersebut secara lebih detail, detikJateng telah merangkum informasinya khusus bagi detikers. Mari simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Amicus Curiae?
Sebelum mengetahui fungsi Amicus Curiae dalam persidangan, tidak ada salahnya untuk mengenal secara lebih dekat mengenai istilah yang satu ini. Merujuk dari jurnal bertajuk 'Penerapan Amicus Curiae dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang' karya Rizal Hussein Abdul Malik, dkk., disampaikan bahwa pengertian Amicus Curiae merupakan sebuah konsep hukum yang memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk memiliki andil dalam suatu perkara.
Hal tersebut dilakukan karena mereka dianggap memiliki kepentingan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, andil yang dimaksud di sini bukanlah terlibat langsung dalam suatu perkara.
Melainkan mereka hanya diberi wewenang sebagai pemberi pendapat atau opini saja. Bahkan Amicus Curiae juga diberi batasan untuk tidak diperkenankan melakukan perlawanan dalam sebuah perkara.
Fungsi Amicus Curiae dalam Persidangan
Lantas apa fungsi Amicus Curiae dalam persidangan? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Amicus Curiae bertindak sebagai pihak ketiga dalam sebuah perkara. Meskipun tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, pendapat atau opini dari Amicus Curiae dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam persidangan.
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam sebuah publikasi bertajuk 'Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Pengadilan Negeri Semarang' yang disusun oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dikatakan bahwa Amicus Curiae disebut sebagai Friends of the Court atau Sahabat Pengadilan.
Disebut sebagai Sahabat Pengadilan karena Amicus Curiae memiliki fungsi dalam persidangan yang menyediakan informasi maupun fakta-fakta hukum. Secara umum, pengadilan akan memberikan izin kepada Amicus Curiae sebagai pihak ketiga untuk menyampaikan hal-hal yang diketahuinya mengenai isu-isu yang belum familiar di dalam sebuah perkara.
Tak sampai di situ, fungsi Amicus Curiae dalam persidangan juga cenderung dibatasi. Selain tidak berkepentingan dalam suatu perkara yang tengah terjadi, Amicus Curiae juga tidak diperkenankan untuk mempengaruhi hasil perkara yang berkaitan dengan masyarakat luas.
Dapat dikatakan bahwa Amicus Curiae memiliki kemampuan yang mumpuni dalam masalah hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tertentu. Namun, dirinya hanya sebatas sebagai penasihat atau pemberi opini apabila diminta oleh pihak pengadilan.
Hal ini menunjukkan bahwa fungsi Amicus Curiae dalam pengadilan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi kepada keputusan dari hakim. Sebaliknya, mereka ada untuk membantu hakim dalam meninjau, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan pada sebuah perkara yang tengah berlangsung.
Penerapan Amicus Curiae di Indonesia
Meskipun menjadi istilah yang masih belum begitu familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia, ternyata penerapan Amicus Curiae sudah cukup umum terjadi di negara ini. Masih merujuk dari publikasi yang sama, Amicus Curiae mulai digunakan dalam beberapa kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri yang berada di bawah Mahkamah Agung. Tak hanya itu, Amicus Curiae juga beberapa kali diterapkan dalam sejumlah perkara yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu perkara yang cukup populer di Indonesia yang menerapkan Amicus Curiae adalah kasus Prita Mulyasari. Masih merujuk dari jurnal sebelumnya, melalui kasus Prita Mulyasari beberapa kelompok organisasi mengajukan Amicus Curiae secara tertulis kepada pihak pengadilan.
Prita Mulyasari sebelumnya terjerat dalam perkara yang melibatkan UU ITE di Pengadilan Tangerang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Melalui perkara ini sebanyak lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan Amicus Curiae kepada pihak pengadilan yang bertujuan untuk membela hak dari Prita Mulyasari.
Melalui Amicus Curiae yang diterapkan dalam perkara Prita Mulyasari, tidak secara langsung memberikan pengaruh kepada pertimbangan hakim. Sebaliknya, Amicus Curiae dalam kasus Prita Mulyasari justru berpengaruh pada keyakinan hakim atas penjatuhan putusannya kepada Prita Mulyasari.
Dasar Hukum Amicus Curiae
Konsep Amicus Curiae merupakan sebuah praktik hukum Common Law yang berasal dari tradisi hukum yang diterapkan sejak zaman Romawi. Di Indonesia sendiri Amicus Curiae tidak secara langsung dijelaskan dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Namun, ada beberapa dasar hukum Amicus Curiae yang menunjukkan kedudukannya di dalam hukum di Indonesia.
Seperti disampaikan dalam jurnal bertajuk 'Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia' karya Sukinta, dasar hukum Amicus Curiae berasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tepatnya ada dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Selain itu, konsep Amicus Curiae juga didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2025 Pasal 14 ayat (4) yang berbunyi:
"Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud."
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai fungsi Amicus Curiae dalam persidangan yang dilengkapi dengan pengertian, penerapan dalam hukum di Indonesia, hingga dasar hukumnya. Semoga informasi ini mampu menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.
(rih/dil)