Apakah Boleh Puasa Syawal di Hari Sabtu dan Minggu? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Puasa Syawal di Hari Sabtu dan Minggu? Ini Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 27 Apr 2024 13:33 WIB
Close-up of religious Muslim woman and her family praying before the meal at dining table on Ramadan.
Ilustrasi apakah boleh puasa Syawal di hari Sabtu dan Minggu? (Foto ilustrasi berbuka puasa: Getty Images/Drazen Zigic)
Solo -

Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam dapat kembali menunaikan puasa Syawal yang merupakan ibadah sunnah. Akan tetapi, mungkin tidak sedikit kaum muslim yang memiliki pertanyaan seputar apakah boleh puasa Syawal di hari Sabtu dan Minggu?

Mengenai anjuran untuk menunaikan puasa Syawal dalam Islam salah satunya berasal dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari. Dalam buku 'Ternyata Shalat & Puasa Sunah Dapat Mempercepat Kesuksesan' karya Ceceng Salamudin, M.Ag., disampaikan melalui hadits tersebut diriwayatkan mengenai Rasulullah SAW bahwa:

"Barangsiapa menjalankan puasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah enam hari pada bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun" (HR. Muslim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, melalui buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' karya Amirulloh Syarbini & Sumantri Jamhari dijelaskan bahwa Syawal berasal dari bahasa Arab yaitu "syawwal" yang memiliki makna sebagai peningkatan amal. Setelah sebulan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, telah hadir bulan Syawal yang dapat menjadi bulan bagi kaum muslim dalam meningkatkan keimanannya. Salah satunya dengan mengerjakan puasa sunnah Syawal.

Mengingat puasa Syawal dianjurkan dalam Islam, hendaknya bagi setiap muslim untuk menunaikan ibadah sunnah tersebut. Namun, bagaimana dengan pengerjaan puasa Syawal di hari Sabtu dan Minggu? Bolehkah kaum muslim menunaikan puasa Syawal pada dua hari tersebut? Agar memahami terkait hal ini, berikut detikJateng telah merangkum penjelasannya secara rinci.

ADVERTISEMENT

Apakah Boleh Puasa Syawal di Hari Sabtu dan Minggu?

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa puasa Syawal merupakan salah satu ibadah sunnah di dalam Islam. Terkait pengerjaannya di hari Sabtu dan juga Minggu, terdapat adanya perbedaan di kalangan ulama. Ada sebagian yang menganggap berpuasa di bulan Sabtu dan Minggu makruh hukumnya. Namun, tidak sedikit yang tidak mempermasalahkannya selama kaum muslim memahami ketentuannya.

Merujuk dari buku 'Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah: Syarh Kitabus Shiyaam min Bulughil Maram' karya Abu Utsman Kharisman, terdapat sebuah hadits yang menyatakan bahwa berpuasa di hari Sabtu merupakan ibadah yang tidak disukai. Hal ini dikarenakan puasa di hari Sabtu dianggap seperti ibadah yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi bahwa:

"Makna tidak disukainya berpuasa di hari Sabtu adalah jika seseorang mengkhususkan puasa di hari Sabtu karena orang-orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu" (HR. at-Tirmidzi).

Sementara itu, disebutkan dalam buku 'Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani' karya Yusuf Qardhaw, mengkhususkan berpuasa di hari Sabtu hukumnya adalah makruh. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Abdullah ibn Basr, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian berpuasa selain hari yang diwajibkan atas kalian."

Kemudian Shamma' juga meriwayatkan hal yang sama. Terdapat kemakruhan bagi kaum muslim yang menunaikan ibadah puasa di hari Sabtu. Dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali hari yang diwajibkan atas kalian. Kalaupun salah seorang dari kalian tidak mendapatkan makanan selain kulit pohon anggur dan ranting pohon, maka makanlah."

Lantas bagaimana dengan berpuasa di hari Minggu? Ternyata kemakruhan mengkhususkan berpuasa di hari Minggu juga hukumnya adalah makruh. Sama seperti halnya di hari Sabtu, berpuasa di hari Minggu juga dimakruhkan.

Senada dengan yang telah disampaikan dalam buku 'Fiqih Praktis Sehari-hari' karya Farid Nu'man, Ummu Salamah RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW sebenarnya pernah berpuasa di hari Sabtu maupun Minggu.

Namun, pengerjaan puasa di kedua hari tersebut tidak dilakukan secara terpisah atau dikhususkan. Keduanya dilakukan secara beriringan dengan hari-hari yang lain.

Seperti disampaikan melalui kitab al-Mausu'ah bahwa:

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ تَعَمَّدَ صَوْمِ يَوْمِ الْأَحَدِ بِخُصُوصِهِ مَكْرُوهُ إِلَّا إِذَا وَافَقَ يَوْمًا كَانَ يَصُوْمُهُ

Artinya: "Hanafiyah dan Syafi' iyah berpendapat bahwa menyengaja berpuasa pada hari Minggu (Ahad) secara khusus adalah makruh, kecuali jika itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal puasa yang menjadi kebiasaannya."

Bukan hanya itu, kemakruhan mengkhususkan berpuasa di hari Sabtu dan Minggu juga berlaku di hari Jumat. Hal ini seperti disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

وَالْجُمْعَةُ وَالسَّبْتُ وَالْأَحَدُ يُكْرَهُ إِفْرَادُهَا وَإِفْرَادُ الْجُمْعَةَ أَشَدُّ كَرَاهَةً لِثُبُوْتِ الْأَحَادِيثِ فِي النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ بِدُوْنِ نِزَاعٍ وَأَمَّا ضَمِّهَا إِلَى مَا بَعْدَهَا فَلَا بَأْسَ

Artinya: "Puasa pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dimakruhkan secara ifrad (menyendiri atau terpisah). (Puasa sunnah) Jumat menyendiri (terpisah) lebih kuat makruhnya karena telah shahih hadits-hadits yang melarangnya, tanpa ada perbedaan pendapat lagi. Adapun menggabungkan puasa itu dengan hari setelahnya, tidak apa-apa (boleh)."

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa mengerjakan puasa Syawal maupun puasa lainnya yang hanya dikhususkan di hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu hukumnya adalah makruh. Namun, apabila kaum muslim mengerjakan puasanya beriringan dengan hari yang lain, maka bukanlah sesuatu hal yang dilarang.

Masih dikutip dari buku 'Fiqh Puasa Wajib dan Sunnah: Syarh Kitabus Shiyaam min Bulughil Maram', dikatakan bahwa larangan puasa di hari-hari tersebut bukanlah sesuatu yang berlaku secara mutlak. Seperti sabda Rasulullah SAW mengenai berpuasa di hari Jumat dapat dilakukan apabila kaum muslim mengerjakannya dengan berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis dan sehari setelahnya di hari Sabtu. Kemudian ada juga puasa Daud maupun Ayyamul Bidh yang kemungkinan besar juga akan bertepatan dengan hari-hari tersebut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa berpuasa sunnah di hari Sabtu maupun Minggu tidak dipermasalahkan. Dengan catatan kaum muslim yang mengerjakannya tidak memaksudkan untuk secara khusus memuliakan ibadah puasa di hari Sabtu dan juga Minggu. Wallahu'alam.

Bacaan Niat Puasa Syawal

Setelah mengetahui hukum berpuasa Syawal di hari Sabtu dan Minggu, tidak ada salahnya bagi kaum muslim untuk mengenali bacaan niat puasa Syawal. Mengawali puasa Syawal dengan mengamalkan bacaan niatnya terlebih dahulu, diharapkan menjadi cara yang dapat menyempurnakan ibadah puasa tersebut.

Melalui buku 'Bimbingan Praktikum Ibadah' karya Abudin Nata, disampaikan bahwa bacaan niat puasa Syawal yang dapat diamalkan oleh kaum muslim adalah sebagai berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatisy syawwali lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat berpuasa esok hari dari bulan Syawal sunnah karena Allah Ta'ala."

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai apakah boleh puasa Syawal di hari Sabtu dan Minggu yang dilengkapi dengan bacaan niat puasa Syawal. Semoga informasi tadi dapat menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.




(dil/dil)


Hide Ads