Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, sudah banyak pemudik yang mulai pulang ke kampung halamannya. Beberapa dari mereka harus menempuh perjalanan yang jauh dan lama, bahkan hingga puluhan jam.
Saat melakukan perjalanan pulang kampung ini, ibadah tetap tidak boleh ditinggalkan. Dalam Islam, terdapat rukshah atau dispensasi agar pemudik tetap bisa menjaga salatnya, yaitu jamak dan qashar.
Jamak ialah melaksanakan dua salat wajib ke dalam satu waktu, sementara qashar ialah meringkas salat wajib yang semestinya dilakukan empat rakaat menjadi dua rakaat. Lantas, siapa saja yang boleh melaksanakan salat jamak qashar? Begini, aturan jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Rosidi, S.Pd.I, M.Pd menjelaskan, pemudik termasuk ke dalam golongan musafir sehingga boleh menjamak dan mengqadha salatnya. Akan tetapi, ada aturan yang menjelaskan siapa saja yang boleh melaksanakan salat jamak dan qashar.
"Pemudik termasuk musafir, jelas karena dalam perjalanan. Boelh menjamak dan qashar salatnya. Tapi sebagai musafir harus ada aturan main, artinya jaraknya harus sesuai aturan main," jelas Rosidi saat dihubungi detikJateng, Minggu (7/4/2024).
Ia menjelaskan, salat jamak dan qashar menjadi bentuk rukshoh atau keringanan dalam agama Islam. Ada beberapa pendapat yang menjelaskan terkait jarak tempuh yang membolehkan seseorang menjamak dan mengqashar salatnya.
"Jaraknya dua marhalah, berjarak 80,64 kilometer. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 kilometer. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 kilometer untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 kilometer," terangnya.
Adapun, salat jamak ini seringkali ditetapkan untuk boleh dikerjakan apabila seseorang menempuh perjalanan hingga 81 kilometer, kemudian seseorang tidak dalam perjalanan untuk berbuat maksiat, serta seseorang tengah dalam kondisi ketakutan seperti angin topan, badai, atau bencana yang lain.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)
Artinya: "Dari Anas ra, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan salat dzuhur ke waktu 'ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak salat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan." (HR. Bukhari)
Sementara salat qashar boleh dikerjakan oleh seseorang yang melakukan perjalanan dengan jarak tempuh hingga dua marhalah, lebih utama lagi jika jarak tempuh sudah mencapai dua marhalah, dan menjadi wajib jika waktu salat tidak cukup digunakan untuk salat kecuali dengan qashar.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا إِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا (النساء:١٠١)
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Jadi, jangan asal menjamak dan qashar salat. Perlu diperhatikan jarak yang ditempuh saat melaksanakan mudik. Apakah sudah sesuai dua marhalah atau belum.
(aku/apl)