Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menunggu hari, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang dilengkapi dengan besaran dari zakat tersebut.
Mengutip dari buku 'Fiqih' karya Hasbiyallah, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Baik laki-laki maupun perempuan pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Mengenai kewajiban dalam berzakat, telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 berikut ini:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Meskipun zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, tetapi tidak semua orang diwajibkan atasnya. Masih merujuk dari buku yang sama, disampaikan bahwa hanya seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi adalah golongan muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, apabila ada seorang muslim yang termasuk golongan fakir miskin maupun tidak mempunyai kelebihan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka dirinya tidaklah wajib membayar zakat fitrah.
Bagi detikers yang hendak membayar zakat fitrah dalam waktu dekat, hendaknya untuk memahami terkait bacaan niat dan besaran zakat yang harus dibayarkan. Sebagai salah satu panduan, berikut rangkuman informasinya.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam buku 'Menggapai Surga dengan Doa' karya Achmad Munib M.Si, bagi seorang muslim yang hendak membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Besaran Zakat Fitrah
Lantas berapakah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya? Masih merujuk pada buku 'Fiqih', disampaikan bahwa terkait kewajiban membayar zakat fitrah telah tercantum dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sa' (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim" (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a.).
Sementara itu, dijelaskan dalam buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah SD Kelas 5' yang disusun oleh H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag. dan H. A. Nurzaman, MA., bahwa terdapat benda-benda yang dapat dipilih sebagai pembayaran zakat. Benda atau barang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang membayar zakat fitrah. Selain itu, dapat juga memilih bahan pokok di daerahnya, seperti beras, sagu, jagung, maupun gandum.
- Jika tidak memungkinkan membayar bahan makanan pokok, seorang muslim dapat menggantinya dengan uang. Nominal uang yang diberikan adalah sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku pada saat membayar zakat fitrah.
- Kemudian apabila merujuk pada hadits yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Rasulullah SAW menganjurkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' atau 3,1 liter. Apabila dikonversi ke dalam satuan kilogram, maka besaran zakat fitrah yang dimaksudkan adalah 2,3 kg yang jika disempurnakan dapat menjadi 2,5 kg dari bahan makanan pokok.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Selain mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, setiap muslim hendaknya juga mengetahui terkait waktu pembayarannya. Secara umum zakat fitrah dapat dibayarkan sejak terbenamnya Matahari di malam terakhir bulan Ramadhan hingga sebelum ditunaikannya Idul Fitri. Namun, terdapat beberapa kategori waktu membayar zakat fitrah yang sebaiknya dipahami. Berikut beberapa kategori waktu yang dimaksud:
- Waktu yang dianggap boleh atau mubah adalah sejak tanggal 1 Ramadhan atau dimulainya puasa hingga hari terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang dianggap wajib adalah pada saat terbenamnya Matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang dianggap lebih baik atau sunnah adalah dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum menunaikan sholat Idul Fitri.
- Waktu yang dianggap tidak diperkenankan atau makruh adalah membayar zakat fitrah sesudah Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum Matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal tersebut.
- Waktu yang dianggap tidak sah atau haram ketika setelah terbenamnya Matahari pada akhir Hari Raya Idul Fitri sampai datangnya bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Selain membayar untuk dirinya sendiri, biasanya tak jarang ada juga kaum muslim yang ikut membayarkan zakat fitrah sekaligus bagi keluarganya. Lalu bagaimana cara menghitungnya? Apabila dalam sebuah keluarga terdapat seorang kepala keluarga dengan istri dan dua orang anak, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dapat dikalikan dengan bahan pokok maupun uang sesuai ketentuan.
Cara Hitung Zakat Fitrah Makanan Pokok
Jika dilihat dari situasi yang telah disampaikan sebelumnya, maka jumlah makanan pokok yang dapat dibayarkan oleh keluarga tersebut tinggal dikalikan dengan 2,5 kg beras, sagu, jagung, maupun gandum yang dimiliki. Perhitungannya sebagai berikut:
4 (anggota keluarga) x 2,5 kg (bahan pokok) = 10 kg
Hasil perhitungan zakat fitrah makanan pokok yang harus dibayarkan oleh kepala keluarga tersebut adalah sebesar 10 kg.
Cara Hitung Zakat Fitrah Berupa Uang
Selanjutnya apabila kepala keluarga tersebut membayarnya dengan uang, maka dapat melihat harga bahan pokok yang berlaku pada saat dirinya akan membayar zakat fitrah. Diibaratkan harga beras saat ini mencapai harga Rp 14.000 untuk tiap kilogramnya, maka perhitungannya akan menjadi:
10 kg x Rp 14.000 = Rp 140.000
Hasil perhitungan zakat fitrah uang yang harus dibayarkan oleh kepala keluarga tersebut adalah sebesar Rp 140.000.
Nah, itulah tadi rangkuman mengenai bacaan niat zakat fitrah yang dilengkapi dengan besaran, waktu pembayaran, hingga cara perhitungan zakatnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kaum muslim yang hendak membayar zakat fitrah, ya.
(par/cln)