Bolehkah Berenang Saat Puasa? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Berenang Saat Puasa? Berikut Penjelasannya

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Jumat, 22 Mar 2024 11:38 WIB
Sejumlah pengunjung bermain air di wahana kolam ombak Basecamp Military Lifestyle, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023). Wisata air dengan nuansa militer di kawasan Puncak, Bogor tersebut telah dikunjungi sekitar 4 ribu orang pengunjung selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Ilustrasi berenang saat puasa Ramadhan (Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Solo -

Berenang saat berpuasa sering menjadi sesuatu yang ditanyakan oleh banyak orang. Sebab, sebagian orang khawatir jika melakukannya akan membatalkan ibadah puasa yang sedang mereka jalani. Berikut informasi lengkapnya.

Menurut KBBI, berenang merupakan kegiatan menggerakkan badan dengan mengapung atau menyelam di dalam air. Umumnya digerakkan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Saat berpuasa, umat Islam mungkin berkeinginan untuk melakukan renang. Alasannya bisa karena memang hobi, menjaga kesehatan tubuh dengan olahraga berenang, atau sekadar menghilangkan hawa panas di siang hari dan tetap segar saat berpuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apakah boleh berenang saat sedang puasa? Berikut penjelasannya yang disajikan oleh detikJateng untuk detikers.

Hukum Berenang Saat Berpuasa

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, berenang saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa. Hal tersebut karena berenang bukan salah satu kegiatan yang membatalkan puasa seperti makan, minum, merokok, hingga berhubungan badan.

ADVERTISEMENT

Namun, aktivitas renang dikhawatirkan dapat membuat air yang ada di kolam masuk ke dalam mulut, hidung, telinga, dan bagian tubuh lainnya yang berlubang. Jika air tersebut masuk, tentu akan membatalkan puasa.

Berbagai kegiatan yang beresiko membatalkan puasa dapat disimpulkan hukumnya adalah makruh, yaitu jika dilakukan tidak mendapatkan pahala dan dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Misalnya, berkumur atau mengisap air ke dalam hidung yang berlebihan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, sebagai berikut:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya: "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan mengisap air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

Hal tersebut sejalan dengan orang yang berenang saat berpuasa yaitu hukumnya makruh, karena dikhawatirkan airnya akan masuk ke bagian lubang yang ada di tubuh manusia.

Ulama lain berpendapat hal yang sama, sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, sebagai berikut:

"Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan mengisap air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan mengisap air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum berenang saat berpuasa bagi umat Islam yaitu makruh. Bahkan, bisa jadi menjadi haram jika sering dilakukan hingga masuk ke dalam bagian tubuh yang terdapat lubang seperti mulut, telinga, hidung, dan bagian lainnya

Itulah penjelasan tentang hukum berenang saat berpuasa, semoga dapat membantu ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ams/apl)


Hide Ads