Eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo meninggal dunia. Lantas bagaimana proses hukum kasus narkoba dan dugaan pelanggaran pemilunya?
Hafidz Budi Raharjo meninggal dunia pada dini hari tadi. Tersangka kasus narkoba dan dugaan pelanggaran pemilu itu meninggal karena sakit hipeteroid yang dideritanya.
"Kaitannya kasus narkoba (yang menimpa Hafidz) besok pagi kami gelarkan dengan fungsi terkait," kata Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subroto mengatakan gelar perkara dengan pihak terkait itu bertujuan untuk membahas surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Kemungkinan kasusnya dihentikan, karena pelaku meninggal dunia. Tapi finalnya besok. Kalau kasus lain (yang menimpa Hafidz) tidak tahu," kata Subroto.
Bawaslu Bicara Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Sementara itu, terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Hafidz, Bawaslu Wonogiri juga angkat bicara. Bawaslu Wonogiri menyebut kasus dugaan pelanggaran pemilu Hafidz itu tidak serta-merta dihentikan.
"Itu (kasus dugaan pelanggaran pemilu) tidak serta-merta dihentikan. Tapi tetap kita lakukan sesuai mekanisme PerBawaslu No. 7/2022," kata Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto saat dihubungi detikJateng.
Dalam kasus itu Hafidz sempat menyebut salah satu Komisioner KPU. Komisioner tersebut juga telah diperiksa Bawaslu. Selain itu belum lama ini Bawaslu juga memeriksa 25 PPK di Wonogiri terkait kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Joko menuturkan dimungkinkan kasus itu akan dilanjutkan dengan orang-orang yang sudah diperiksa Bawaslu.
"Ya kalau memang itu nanti ada (orang lain yang diduga melakukan pelanggaran pemilu) dari hasil klarifikasi muncul seperti itu berarti bisa (kasus dilanjutkan)," kata Joko.
Usai meninggalnya Hafidz, sementara ini pihaknya belum berencana menggelar pertemuan dengan Gakkumdu. Bawaslu Wonogiri masih fokus meminta klarifikasi ahli.
"Kita masih klarifikasi ahli dulu saat ini," kata Joko.
Diketahui, Hafidz tersandung kasus dugaan tindak pemilu. Kasus itu terbongkar saat polisi menangkapnya atas kepemilikan ganja.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang tunai di 54 amplop dengan total Rp 136 juta. Selain itu ada 200 pieces kaus berwarna putih bergambar paslon capres nomor urut 03.
Pada saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri 12 Februari 2024, Hafidz mengaku menggunakan narkoba untuk mengobati sakit hipertiroid yang dideritanya sejak 2019 lalu. Akibat sakitnya itu, suaranya menjadi bindeng, sulit tidur, dan emosinya kerap tidak terkontrol.
(ams/rih)