PDIP Kota Solo ancang-ancang akan melaporkan Bawaslu Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut usai laporan kepada KPU soal dugaan pelanggaran tidak diregister.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP, Suharsono menyebut sikap Bawaslu tersebut membuktikan bahwa Bawaslu tidak mempunyai integritas dalam tugas pengawasannya di Pemilu 2024.
"Sekaligus tidak profesional, sehingga tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan Bawaslu Kota Surakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Suharsono kepada detikJateng, Sabtu (16/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harsono mengaku akan melakukan komunikasi dengan DPC PDIP Solo sebelum melaporkan kepada DKPP.
"Ini belum (laporan ke DKPP). Kita baru rapatkan di DPC, biar masyarakat tahu biar tuntas," ujarnya.
Harsono juga menyoal surat balasan dari Bawaslu yang tidak ada dasar hukumnya. Ia juga mempertanyakan syarat formil dan materiel yang diminta itu apa.
"Laporan saya dikatakan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pertanyaannya syarat formilnya itu apa? Syarat materielnya itu apa? Dasar hukum untuk mengambil keputusan seperti itu apa? Sehingga kita masyarakat nggak tahu syarat materiel apa dan formil apa," bebernya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya melakukan kajian dan investigasi usai adanya pelaporan dari PDIP. "Bukan malah mengkaji kemudian meminta pelapor bukti-bukti dan macam-macam," cetus dia.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo tidak melanjutkan laporan dari PDIP Solo soal tudingan pelanggaran KPU. Hal tersebut lantaran dari pihak pelapor, yakni PDIP tidak melengkapi syarat formil dan materil yang diminta oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada PDIP untuk memperbaiki laporan. Waktu yang diberikan yakni dua hari di jam kerja untuk perbaikan dan batas waktu hingga hari Kamis (14/3/2024) kemarin.
Namun, ditunggu hingga hari Kamis (14/3) pukul 16.00 WIB, PDIP tidak memperbaiki laporan. Pihak Bawaslu pun tidak meregister laporan tersebut.
"Hingga kemarin pukul 16.00 WIB pelapor tak melengkapi perbaikan laporan maka laporan tidak diregister," kata Poppy dihubungi detikJateng, Jumat (15/3).
(apu/ams)