Bawaslu Solo Tak Register Laporan PDIP soal Dugaan Pelanggaran KPU

Bawaslu Solo Tak Register Laporan PDIP soal Dugaan Pelanggaran KPU

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 15 Mar 2024 13:12 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Solo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo tidak melanjutkan laporan dari PDIP Solo soal tudingan pelanggaran KPU. Hal tersebut lantaran dari pihak pelapor yakni PDIP tidak melengkapi syarat formil dan materiel yang diminta oleh Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada PDIP untuk memperbaiki laporan. Waktu yang diberikan yakni dua hari di jam kerja untuk perbaikan dan batas waktu hingga hari Kamis (14/3/2024) kemarin.

Namun, ditunggu hingga hari Kamis (14/3) pukul 16.00 WIB, PDIP tidak memperbaiki laporan. Pihak Bawaslu pun tidak meregister laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga kemarin pukul 16.00 WIB pelapor tak melengkapi perbaikan laporan maka laporan tidak diregister," kata Poppy dihubungi detikJateng, Jumat (15/3/2024).

Poppy mengatakan laporan tersebut sedianya bisa dijadikan informasi awal bagi Bawaslu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.

ADVERTISEMENT

"Mekanismenya bisa dijadikan informasi awal bagi Bawaslu untuk selanjutnya akan dilakukan penelusuran. Kita menelusuri laporan itu kepada KPU misalnya. Hal yang dilaporkan itu apa," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya akan menuliskan di form A penelusuran. Dari itu akan ketahuan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.

"Misalnya, terkait dengan adanya salah satu di TPS itu kan yang melakukan kegiatan dugaan KPPS, nanti kita telusuri di KPU dan jajaran di bawah. Kalau hasil penelusuran bahwa melakukan dugaan pelanggaran kita bisa rekomendasi atau teguran ke KPU," bebernya.

Meski tidak memperbaiki laporannya, PDIP sempat mengirimkan surat kepada Bawaslu. "Tapi surat tersebut bukan perbaikan formil dan materiil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Solo telah melakukan kajian terhadap laporan yang dilayangkan PDIP Solo kepada KPU. Dari hasil kajian tersebut, Bawaslu meminta PDIP untuk memperbaiki syarat formil dan materiel.

Bawaslu menyebut bahwa laporan dari PDIP ada tiga, dari tiga laporan itu tidak memenuhi syarat baik formil maupun materiel.

Untuk diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini diduga adanya pelanggaran administratif.

Pelaporan dilakukan langsung oleh Liaison Officer (LO) YF Sukasno bersama kader PDIP Suharsono dan Suryo Baruno. PDIP melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran ada penolakan ketika diminta membuka kotak saat rapat pleno di tingkat Kota, Sabtu (2/3) lalu.

Kasno, sapaan YF Sukasno mengatakan, permintaan buka kotak diajukan lantaran mereka menilai pada form C1 di salah satu partai di TPS Kelurahan Tipes tidak ditulis dengan garis untuk menunjukkan angka. Melainkan ditulis dengan angka dan huruf.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads