Dugaan Pergeseran Suara PPK Mertoyudan, Bawaslu Klarifikasi Pelapor-Terlapor

Dugaan Pergeseran Suara PPK Mertoyudan, Bawaslu Klarifikasi Pelapor-Terlapor

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 13 Mar 2024 16:00 WIB
Bawaslu Kabupaten Magelang sedang meminta klarifikasi dari pelapor dugaan pergeseran suara di PPK Mertoyudan, Rabu (13/3/2024).
Foto: Bawaslu Kabupaten Magelang sedang meminta klarifikasi dari pelapor dugaan pergeseran suara di PPK Mertoyudan, Rabu (13/3/2024). (Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Bawaslu Kabupaten Magelang mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait dugaan pergeseran suara Pemilu 2024 di PPK Mertoyudan. Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor yakni PPK Mertoyudan.

Untuk hari ini, Rabu (13/3), klarifikasi dilakukan Bawaslu terhadap pelapor dari PKB dan PPP. Selain itu, 3 dari 5 anggota PPK Mertoyudan yang berstatus terlapor.

Kemudian besok Kamis (14/3), klarifikasi dilaksanakan terhadap sisa anggota PPK Mertoyudan dan dari KPU Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang melakukan klarifikasi untuk saksi pelapor, yang hadir pada hari ini adalah dari PKB dan PPP. Dari dua pelapor parpol itu yang sudah kami registrasi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fauzan Rofiqun kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Rabu (13/3/2024).

Untuk parpol lainnya yakni PSI, Perindo, Partai Ummat, PKN, dan Partai Buruh, masih dilakukan kajian syarat formil dan materiil. Kajian ini untuk mengetahui apakah memenuhi unsur formil dan materiil untuk dilakukan registrasi.

ADVERTISEMENT

"Untuk partai-partai yang lain baru kita kaji syarat formil dan materiilnya, apakah memenuhi unsur-unsur formil dan materiil untuk kita lakukan registrasi laporan," sambung Fauzan.

Dalam klarifikasi, kata Fauzan, pihaknya menanyakan perihal bahwa pelapor ini menemukan kejadian dugaan pelanggaran terjadi di mana. Dalam laporan dugaan pergeseran suara di Mertoyudan diketahui saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Magelang.

"Mereka menjawab direkapitulasi yang berlangsung di Kabupaten Magelang. Kemudian, dirunut dari D hasil di PPK, tapi yang dibacakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Magelang saat pembacaan PPK Mertoyudan," kata Fauzan.

Sementara itu, kuasa hukum dari PPP, M Syamsul Arifin mengatakan pihaknya melapor ke Bawaslu karena kehilangan suara di Kecamatan Mertoyudan.

"Awalnya kita duga 5 (suara bergeser), ternyata setelah hasil akhir menjadi 6 suara PPP untuk caleg DPR RI," kata Syamsul.

"Sudah (diklarifikasi) tadi pertanyaan sekitar 9, masih basic (prosesnya)," imbuhnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads