Namun, baru PPP yang melaporkan dugaan pergeseran suara pemilu yang terjadi di PPK Mertoyudan ke Bawaslu Kabupaten Magelang. Laporan tersebut juga telah diterima Bawaslu, pada Rabu (6/3/2024).
Setelah laporan diterima, Bawaslu juga sempat memberikan PPP waktu untuk memperbaiki laporan dan sudah dilakukan.
"PPP (resmi lapor). NasDem belum, baru konsultasi kemarin. PPP sudah resmi, ada tanda terima kemarin," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, sebelumnya Bawaslu juga menerima laporan masuk dari Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB, pada Senin (4/3/2024) lalu. Laporan tersebut juga kini mulai ditindaklanjuti.
"Ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta-fakta lagi. Pemanggilan untuk klarifikasi terlapor, saksi-saksi dan mungkin pihak lain. Juga mungkin kita mengundang saksi ahli, kita punya waktu 14 hari kerja," sambung Fauzan.
Fauzan menambahkan, untuk terlapor rencananya akan dilakukan klarifikasi pada, Selasa (12/3/2024) mendatang.
"Kalau Senin tanggal merah, ya mungkin Selasa (diklarifikasi)," kata dia.
Untuk laporan yang disampaikan dari PKB juga telah dilakukan perbaikan. Adapun dalam perbaikan yang terlapor juga bertambah, yakni semua komisioner KPU Kabupaten Magelang.
"Kemarin yang awal itu yang kita laporkan cuman anggota PPK Mertoyudan. Namun demikian karena yang bertanggung jawab adalah PPK dan KPU, maka kita berembug bahwa KPU juga harus dilaporkan. Karena yang bertanggung jawab atas PPK juga di bawah KPU sehingga komisioner pun kita perbaiki dan kita laporkan per hari kemarin. Sudah ditandatangani pelapor, kemudian kita juga sudah menerima tanda terima pelaporan perbaikan," kata Miftakhul Munir, penasihat hukum DPC PKB Kabupaten Magelang yang dihubungi terpisah.
Terkait dengan dugaan pergeseran suara yang terjadi di PPK Mertoyudan, kata Munir, PKB sama dengan partai lain dengan PPP dan partai-partai yang dirugikan terlapor.
"Intinya, kita usut tuntas dari mulai tertib administrasinya sampai kepada ada perbuatan hukum pidana, ya harus usut tuntas. Sampai Gakkumdu itu melakukan membahas rapat pembahasan tentang ada pidana atau tidak ya terus, kita kawal sampai naik sidik ke Polres," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pergeseran suara Pemilu 2024 di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dalam rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dianggap klir. Kendati demikian, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magelang tetap melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Magelang terkait dugaan tindak pidana pemilu.
"Kemarin tanggal 4, kita datang ke Polresta. Polresta kebetulan juga salah satu bagian dari penegakan hukum pemilu bahwa dari Polresta menyarankan untuk ke Bawaslu," kata penasihat hukum LPP DPC PKB Kabupaten Magelang, Miftakhul Munir kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Munir mengatakan, setelah disarankan oleh Polresta, pihaknya kemudian melapor ke Bawaslu Kabupaten Magelang. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana pemilu.
"Intinya kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu terkait Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa kurang lebih isinya barang siapa dengan sengaja dalam hal ini lembaga penyelenggara pemilu di situ ada KPU, PPK, PPS kemudian, KPPS dan PPLN itu melakukan akibat dari hilangnya suara, berubahnya suara itu diancam pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta," tegas Munir.
(cln/apu)