Fakta-fakta Anggota PPK Ngawen Blora Diberhentikan karena Tak Disiplin

Round-Up

Fakta-fakta Anggota PPK Ngawen Blora Diberhentikan karena Tak Disiplin

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 12 Mar 2024 07:00 WIB
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto. Foto diunggah Senin (11/3/2024).
Foto: Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto. Foto diunggah Senin (11/3/2024). (Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Solo -

Seorang anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ngawen, Blora, bernama Nur Solikin diberhentikan dari jabatannya, Pemberhentian itu tertuang dalam KPU Kabupaten Blora Nomor 925 tahun 2024

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengungkapkan, Solikin diberhentikan setelah dianggap tidak disiplin. Sebelumnya, dia bahkan dicopot dari jabatannya sebagai ketua PPK Ngawen.

Berikut merupakan fakta-fakta yang detikJateng rangkum mengenai pemberhentian Solikin sebagai PPK di Ngawen Blora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Diberhentikan Per 5 Maret 2024

Dimintai konfirmasi Senin (11/3/2024), Widi menuturkan sebelumnya KPU sempat melayangkan teguran pertama kepada Solikin.

"Jadi sudah pernah kita beri sanksi teguran yang pertama, masih diulangi lagi. Akhirnya kita berhentikan kemarin per tanggal 5 Maret 2024," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pencopotan tersebut, lanjut Widi, diambil setelah komisioner KPU Blora melakukan kajian dan evaluasi. Solikin dianggap tidak disiplin dan profesional saat melaksanakan pekerjaannya.

2. Dicopot dari Ketua PPK karena arogan

Widi melanjutkan, sejatinya Solikin sempat menjadi ketua PPK Ngawen. Namun, dia dicopot pada 17 November 2023 karena dianggap arogan.

"Pada waktu jadi ketua terlalu arogan. Karena terkesan tidak baik akhirnya kita berikan sanksi dan kita evaluasi, dan diputuskan rapat pleno tingkat kecamatan, dia tidak jadi ketua," jelas Widi.

Setelah menjadi anggota, kata Widi, beberapa kali Solikin tidak menghadiri rapat pleno. Seringkali dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Terakhir rapat pleno di tingkat kecamatan saat rekapitulasi hasil perolehan suara sering menghilang, dia sering pergi tanpa izin. Waktu supervisi hasil terakhir pleno dia juga tidak ada di tempat," bebernya.

3. Solikin sempat tersandung isu penggelembungan suara

Widi menerangkan, ada isu dugaan Solikin melakukan penggelembungan suara pada sistem Sirekap. Namun tidak ditemukan bukti adanya penggelembungan tersebut.

"Kami berusaha mencari bukti seperti itu penggelembungannya di mana. Kalau di Sirekap itu terjadi secara nasional mas. Kalau penggelembungan suara kita tidak menemukan itu," jelas Widi.

Dia mengatakan adanya perbedaan angka pada sirekap dan hitungan manual itu terjadi secara nasional. Menurut Widi, sirekap hanya alat bantu. Semua hitungan disesuaikan secara manual dengan C hasil ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Kalau spesifik di Ngawen itu tidak ada. Jadi semua disesuaikan dengan C hasil pada waktu rekap di tingkat kecamatan. Secara nasional Sirekap itu hanya alat bantu. Sirekap itu sebenarnya sudah membaca angka , tapi banyak angka yang tidak sesuai. Tidak ditemukan bukti anggota PPK melakukan penggelembungan suara," jelasnya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads