Komisioner KPU Wonogiri berinisial T akhirnya menghadiri panggilan Bawaslu Wonogiri setelah dua kali mangkir. T hadir sebagai saksi dan dimintai klarifikasi terkait tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Eks Ketua PPK Wonogiri Kota, yakni HBR.
"Hasil pleno di Bawaslu 29 Februari, menetapkan dugaan pelanggaran pemilu dan dijadikan temuan. Kemudian diregister tanggal itu," kata Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi kepada wartawan Jumat (8/3/2024).
Ia mengatakan, setelah diregister pihaknya melakukan koordinasi dengan Gakkumdu. Dengan agenda pembahasan terkait klarifikasi kepada terlapor dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayaris menambahkan, klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan pada Senin (4/3/2024) sampai Rabu (6/3/2024). Pihak yang diperiksa adalah HBR yang berstatus sebagai Terlapor. Kemudian Komisioner KPU T sebagai saksi serta dua saksi lain dari pihak kepolisian.
"Sudah datang ke sinj (T). Ya baru pertama (setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan). Dimintai klarifikasi," ungkap dia.
Ia mengatakan, T mangkir dua kali panggilan dengan sejumlah alasan. Pertama karena masih menjalankan tugas pokoknya sebagai Devisi Teknis KPU saat pemilu.
"Sakit juga. Saat rekapitulasi (KPU) diberi konfirmasi sakit (tidak hadir dalam rekapitulasi)," papar dia.
![]() |
Mayaris menjelaskan, penemuan uang sebesar Rp 136 juta dan 200 kaus bergambar capres di mobil HBR menjadi pembahasan pokok dalam klarifikasi. Mulai dari sumber maupun hal lainnya.
"(Hasil klarifikasi) akan kami ekspos saat narasi yuridisnya lengkap. Itu (penemuan klarifikasi) data yang dikecualikan. Nanti ada tahap hingga kajian akhir," jelas Mayaris.
Ia mengatakan, saat ini kasus itu baru masuk dalam unsur dugaan tindak pidana pemilu secara umum. Setelah kajian akhir, pihaknya baru bisa menentukan apakah masuk unsur tindak pidana, pelanggaran etik atau administrasi.
"Ya kalau terpenuhi semua bisa dua unsur," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya segera mengadakan pertemuan kembali dengan Gakkumdu untuk membahas hasil klarifikasi. Sebab semua perkembangan dan kesepakatan dalam penanganan perkara ini melalui Gakkumdu.
"Nanti nunggu hasilnya (pertemuan dengan Gakkumdu). Ikut pola kami, semuanya saat ini menjadi forum penanganan kami. Minggu depan (kajian akhir)," kata Mayaris.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Wonogiri inisial T disebut oleh HBR, eks Ketua PPK Wonogiri Kota atas dugaan kasus tindak pidana pemilu.
Awalnya HBR tertangkap polisi karena memiliki ganja hingga seratus gram. Kemudian ditemukan uang Rp 136 juta di dalam amplop dan kaus bergambar capres. Dalam pemeriksaan, HBR mengaku memperoleh uang dan kaus itu dari T.
(cln/apu)