Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngawen, Nur Solikin diberhentikan dari keanggotaan lantaran dinilai tidak disiplin. Dia diberhentikan per tanggal 5 Maret 2024.
"Jadi sudah pernah kita beri sanksi teguran yang pertama, masih diulangi lagi. Akhirnya kita berhentikan kemarin per tanggal 5 Maret 2024," ungkap Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (11/3/2024).
Keputusan memberhentikan itu tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 925 tahun 2024 tentang pemberhentian tetap Nur Solikin dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ngawen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita kaji ulang juga evaluasi dari teman-teman komisioner semuanya, terkait dengan ketidakdisiplinan yang bersangkutan dan profesionalisme melakukan pekerjaan itu berkurang," ucap Widi.
Solikin, sapaan akrabnya, sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPK. Namun karena dianggap arogan, akhirnya dicopot menjadi ketua melalui rapat pleno tingkat kecamatan, per tanggal 17 November 2023. Saat itu dia hanya anggota PPK.
"Pada waktu jadi ketua terlalu arogan. Karena terkesan tidak baik akhirnya kita berikan sanksi dan kita evaluasi, dan diputuskan rapat pleno tingkat kecamatan, dia tidak jadi ketua," jelas Widi.
Setelah menjadi anggota, kata Widi, beberapa kali Solikin tidak menghadiri rapat pleno. Seringkali dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Terakhir rapat pleno di tingkat kecamatan saat rekapitulasi hasil perolehan suara sering menghilang, dia sering pergi tanpa izin. Waktu supervisi hasil terakhir pleno dia juga tidak ada di tempat," bebernya.
Sebelumnya ada isu dugaan Solikin melakukan penggelembungan suara pada sistem Sirekap. Namun tidak ditemukan bukti adanya penggelembungan tersebut.
"Kami berusaha mencari bukti seperti itu penggelembungannya di mana. Kalau di Sirekap itu terjadi secara nasional mas. Kalau penggelembungan suara kita tidak menemukan itu," jelas Widi.
Dia mengatakan adanya perbedaan angka pada sirekap dan hitungan manual itu terjadi secara nasional. Menurut Widi, sirekap hanya alat bantu. Semua hitungan disesuaikan secara manual dengan C hasil ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Kalau spesifik di Ngawen itu tidak ada. Jadi semua disesuaikan dengan C hasil pada waktu rekap di tingkat kecamatan. Secara nasional Sirekap itu hanya alat bantu. Sirekap itu sebenarnya sudah membaca angka , tapi banyak angka yang tidak sesuai. Tidak ditemukan bukti anggota PPK melakukan penggelembungan suara," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Ngawen membenarkan adanya pemberhentian anggota PPK atas Nama Nur Solikin sebagai anggota PPK Ngawen. Dia mengaku pihak yang bersangkutan juga telah menerima surat pemberhentian.
"Karena indispliner akhirnya diberhentikan. Karena sudah ada surat keputusan dari KPU. Prosesnya yang tahu di KPU," jelas Ketua PPK Ngawen Ahmad Abdul Syakur dimintai konfirmasi detikJateng.
(apu/apu)