Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di bulan penuh berkah ini, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Namun, bagi beberapa orang, mungkin ada yang terhalang untuk melaksanakan puasa Ramadhan karena berbagai alasan. Nah, bagi mereka yang memiliki utang puasa, ada kewajiban untuk menunaikannya di lain waktu.
Mari simak penjelasan tentang orang-orang yang wajib menunaikan puasa qadha Ramadhan berikut ini. Penjelasan ini dihimpun dari beberapa buku, antara lain Mukjizat Puasa oleh Yusuf Qardhawi, 9 Kenikmatan Bulan Ramadhan oleh Dr. H. Abdur Rokhim, SQ., MA., dan Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa oleh Ustadz Ali Amrin Al Qurawy.
Siapa yang Wajib Menunaikan Puasa Qadha Ramadhan?
Terdapat lima golongan orang yang wajib menunaikan puasa qadha Ramadhan.
1. Musafir
Golongan yang pertama adalah musafir atau orang yang melakukan perjalanan (safar) ke tempat-tempat tertentu dan tujuan yang diridhai oleh Allah SWT. Musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak sesuai aturan syar'i diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Hal tersebut memberinya kemudahan selama dalam perjalanan. Namun puasa yang ditinggalkannya wajib diganti di kemudian hari. Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 185.
ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
Artinya:
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
2. Orang Sakit
Surat Al-Baqarah ayat 185 di atas juga menjelaskan bahwa orang yang sakit boleh membatalkan puasanya. Namun tetap harus mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Orang sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang diharapkan atau ada kemungkinan untuk sembuh berdasarkan pendapat ahli kesehatan. Atau dengan kata lain, menurut kebiasaan yang ada di masyarakat, penyakit yang diderita adalah penyakit yang masih ada harapan untuk sembuh.
Perintah untuk mengqadha puasa Ramadhan bagi orang sakit tidak hanya tercantum pada Surat Al-Baqarah ayat 185. Di ayat sebelumnya pun sudah dijelaskan, berikut bunyi sebagian ayatnya.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."
3. Wanita yang Haid dan Nifas
Orang yang wajib menunaikan qadha puasa Ramadhan adalah wanita yang mengalami haid dan nifas pada bulan Ramadhan. Wanita yang sedang mengalami dua hal tersebut memang diharamkan untuk melaksanakan puasa.
Kemudian anjuran untuk mengganti (mengqadha) puasanya di hari lain disampaikan pada hadits dari Aisyah RA berikut ini.
"Terdapat sesuatu (haid) yang menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengganti puasa dna tidak diperintah untuk mengganti sholat." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Orang yang Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa yang sedang kita jalankan. Oleh karena itu, barang siapa yang muntah dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan, wajib mengganti puasanya tersebut di hari lain. Hal ini sesuai dengan perkataan Abdullah bin Umar A berikut.
"Barang siapa yang sengaja muntah, dan ia dalam keadaan berpuasa, maka wajib atasnya untuk membayar qadha. Dan barang siapa tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa." (HR. Malik)
5. Orang yang Makan dan Minum dengan Sengaja
Terakhir, orang yang makan dan minum dengan sengaja pada siang hari sehingga puasanya batal juga wajib menunaikan qadha. Hal tersebut didasarkan pada hadits berikut:
Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika seseorang lupa lalu dia makan ketika sedang berpuasa maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah memberinya makan dan minum."
Jika tidak sengaja makan dan minum saat berpuasa, maka puasa tidak batal. Namun lain halnya jika kedua hal tersebut dilakukan secara sengaja.
Demikian penjelasan lengkap mengenai golongan orang-orang yang wajib menunaikan qadha puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!
(par/ams)