DPC PKB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan hasil perhitungan suara yang diduga tidak sesuai dan menguntungkan salah satu partai politik. Untuk itu PKB meminta adanya penghitungan ulang di 3 TPS tersebut.
"Adanya laporan saksi PKB yang ada di TPS, ada beberapa TPS yang ada di Kecamatan Jati tidak sesuai, antara C plano dan C1 hasil serta rekap yang ada di PPK. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama bahwa proses ini harus ini kita sesuaikan," jelas Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus Mukhasiron kepada wartawan ditemui di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Mukhasiron mengatakan dugaan kesalahan perhitungan terjadi di TPS Desa Jetis Kapuan Kecamatan Jati dan di Wergu Kulon Kecamatan Kota. Total ada tiga TPS dua desa itu yang diduga melakukan kesalahan perhitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan pas di salah satu TPS itu ada salah satu partai (yang suaranya diduga digelembungkan). Ini saya menyampaikan fakta di lapangan," jelas dia.
Menurutnya kesalahan perhitungan itu justru membuat suara salah satu partai bertambah banyak. Padahal kata dia jumlah suara itu tidak sesuai dengan formulir C1.
"Sebenarnya suara PKB tidak hilang, tapi ada penambahan suara ke partai lain, atau ada penambahan caleg lain. Tetapi dalam proses PPK ada pembenahan, kalau ini terjadi di TPS lain kalau ini ada pembiaran kan kasihan peserta pemilu yang lain," ujarnya.
Minta Dilakukan Penghitungan Ulang
Dia mengaku akan segera melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Kabupaten Kudus. Mukhasiron pun meminta agar Bawaslu meminta TPS tersebut untuk melakukan perhitungan suara ulang.
"Minimal untuk melakukan perhitungan suara ulang kan tiga kejadian, sekarang sudah ada tiga kejadian di Jetis Kapua, kemudian di TPS Wergu Kulon ada dua, ini artinya Bawaslu harus segera mengambil tindakan dan sikap untuk supaya untuk perhitungan ulang," terang Mukhasiron.
"Ini untuk mengurangi tidak kepercayaan masyarakat dan perhitungan ulang untuk membuka kepada proses masyarakat benar-benar dilaksanakan dengan baik," dia melanjutkan.
Menurutnya PKB Kudus saat ini diprediksi akan mendapatkan jatah tujuh kursi DPRD Kabupaten Kudus. Oleh karena itu pihaknya akan mengawal perhitungan suara caleg DPRD Kudus.
"Sampai sekarang masih berproses (perhitungan suara), 7 kursi mendapatkan delapan (di DPRD Kudus)," ungkap dia.
Dihubungi terpisah Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kudus, Miftahurrohmah mengatakan terkait dengan adanya kesalahan kehilangan sudah dilakukan pembentukan sesuai dengan tercantum pada formulir C.
"Salah pembacaan oleh sirekap dan langsung dilakukan pembetulan sesuai yang tercantum dalam C. Hasil (dulu namanya C. Plano) saat pleno di PPK," jelasnya lewat pesan singkat sore ini.
(apl/ahr)