Hingga hari ini, KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 47 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Seluruhnya berhak mendapat santunan dan biaya pemakaman senilai Rp 46 juta.
Kepala Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Mey Nurlela menyebut kebanyakan petugas yang meninggal karena kelelahan.
"Kebanyakan mereka kelelahan seperti itu, ada juga yang punya riwayat penyakit tapi kan kita tidak sampai ini ya karena syarat administrasi kesehatan kan umum aja nggak ada yang lebih (spesifik)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan petugas penyelenggara yang meninggal akan mendapat santunan dan biaya pemakaman dengan total nilai Rp 46 juta. Petugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.
"Jadi itu kemarin itu jumlahnya kalau dari KPU RI itu Rp 36 juta ditambah dengan bantuan pemakaman itu Rp 10 juta untuk yang meninggal dunia," tambahnya.
Selain 47 petugas yang meninggal dunia, ada juga ratusan petugas yang tercatat sakit. Berikut datanya:
KPPS
Sakit: 428
Meninggal: 15
PPS
Sakit: 58
Meninggal: 14
PPK
Sakit: 7
Meninggal: 4
Linmas
Sakit: 63
Meninggal: 14
(apl/cln)