Dituduh Kondisikan PPK-PPS, Anggota KPU Wonosobo Siap Buka-bukaan

Dituduh Kondisikan PPK-PPS, Anggota KPU Wonosobo Siap Buka-bukaan

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 20:47 WIB
Anggota KPU Wonosobo (kiri baju biru) yang disebut mengkondisikan PPK-PPS untuk menangkan Paslon presiden dan wakil presiden ditemani kuasa hukumnya saat jumpa pers Selasa (20/2/2024).
Foto: Anggota KPU Wonosobo (kiri baju biru) yang disebut mengkondisikan PPK-PPS untuk menangkan Paslon presiden dan wakil presiden ditemani kuasa hukumnya saat jumpa pers Selasa (20/2/2024). (Uje Hartono/detikJateng)
Wonosobo -

Riswahyu Raharjo, anggota KPU Wonosobo yang disebut telah mengondisikan PPK dan PPS untuk memenangkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tertentu angkat bicara. Ia pun siap untuk buka-bukaan perihal kasus ini.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo kepada media, Selasa (20/2/2024). Ia mengatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

"Menanggapi terkait berkas klien kami yang sudah dilimpahkan ke Polres Wonosobo saya kira akan menghormati proses itu," ujarnya kepada media di Wonosobo, Selasa (20/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun siap untuk terbuka memberikan keterangan mengenai kasus yang tengah dialaminya. Pihaknya juga berharap pihak-pihak terkait juga bisa terbuka.

"Kami akan terbuka. Kalau misalnya dibalik itu ada motif-motif tertentu, tentunya kami harap untuk terbuka. Dan teman-teman dari sentra Gakkumdu, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan harus bersikap fair," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Teguh melihat, sejauh ini terlapor, dalam hal ini Riswahyu Raharjo komisioner KPU Wonosobo sudah dianggap melakukan kesalahan, baik tindak pidana pemilu maupun kode etik. Menurut dia, kasus ini bukan hanya permasalahan hukum tetapi juga ada dugaan politik.

"Belum apa-apa klien kami sudah dianggap melakukan kesalahan, baik pidana pemilu maupun kode etik. Tetapi dalam kasus ini bukan hanya permasalahan hukum tetapi ada dugaan masalah politik," kata dia.

Ia juga berencana akan melaporkan pihak kepolisian Polres Wonosobo kepada Kadiv Propam Polri. Sebab, PPK dan klien-nya sudah terlebih dahulu diperiksa oleh pihak kepolisian dengan dugaan kasus korupsi.

"Yang pertama dilakukan sama sekali tidak ada hubungannya adalah undang-undang tindak pidana korupsi. Jadi ini sangat aneh. Kasus pemilu diawali dengan kasus korupsi. Ini harus dibuka. Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ini ke Mabes Polri yang di dalamnya itu Kadiv Propam," ujarnya.




(apu/ahr)


Hide Ads