Kasus Oknum KPU Wonosobo Kondisikan PPK-PPS, Bawaslu Sita Rp 252 Juta

Kasus Oknum KPU Wonosobo Kondisikan PPK-PPS, Bawaslu Sita Rp 252 Juta

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 19:15 WIB
Bawaslu Wonosobo beserta tim Gakkumdu saat jumpa pers di kantor Bawaslu Wonosobo, Selasa (20/2/2024).
Bawaslu Wonosobo beserta tim Gakkumdu saat jumpa pers di kantor Bawaslu Wonosobo, Selasa (20/2/2024). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengamankan uang Rp 252,5 juta dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo terkait kasus dugaan pidana pemilu. Uang tersebut diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi mengatakan, dari hasil klarifikasi anggota PPK yang ikut dalam pertemuan dengan salah satu anggota KPU Wonosobo, mereka menerima sejumlah uang dari anggota KPU Wonosobo. Besarannya tiap PPK berbeda-beda.

"Uang senilai Rp 252.500.000 kami peroleh dari anggota PPK yang pada saat itu kita klarifikasi. Semua uang (dari PPK) sudah diserahkan semuanya," sebutnya saat jumpa pers di kantor Bawaslu Wonosobo, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, dari 15 PPK yang ada di Kecamatan Wonosobo, 10 di antaranya ikut menerima uang yang diberikan oleh anggota KPU Wonosobo. Besaran nominal uang yang diberikan anggota KPU Wonosobo kepada PPK mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 37 juta.

"PPK Kaliwiro Rp 37,5 juta, PPK Selomerto Rp 21 juta, PPK Garung Rp 30 juta, PPK Wadaslintang Rp 3 juta, PPK Leksono Rp 19,5 juta, PPK Watumalang Rp 33 juta, PPK Kalibawang Rp 16,5 juta, PPK Sapuran Rp 31,5 juta, PPK Sukoharjo Rp 34,5 juta, dan PPK Kejajar Rp 26 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sarwanto menyampaikan, pemberian uang kepada PPK tersebut untuk mengarahkan dukungan kepada paslon presiden dan wakil presiden. Dari keterangan saksi, anggota KPU tersebut bertindak aktif untuk mengondisikan PPK-PPS.

"Berdasarkan klarifikasi PPK dan tim kampanye maka diketahui terlapor ini bertindak aktif. Berinisiatif mengumpulkan PPK, mengarahkan dukungan untuk paslon, serta memberikan sejumlah uang untuk PPK maupun PPS," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Riswahyu Raharjo anggota KPU Wonosobo, Teguh Purnomo mengatakan uang tersebut bukan berasal dari kliennya. Namun ia enggan menyebut sumber uang tersebut dari mana.

"Sebenarnya uang itu ada sumbernya, bukan dari klien saya," kata dia.




(rih/apu)


Hide Ads