Perbedaan DPRD, DPD, dan DPR RI: Ini Tugas dan Fungsinya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 15 Feb 2024 15:40 WIB
Ilustrasi kompleks parlemen Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin, masyarakat juga memilih DPRD, DPD, dan DPR RI. Lantas apa perbedaan DPRD, DPD, dan DPR RI?

Mengutip dari laman resmi KPU RI, selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS, masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapatkan lima surat suara. Kelima surat suara tersebut berisikan pilihan untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Diketahui bahwa terkait DPRD, DPD, dan DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024. Melalui undang-undang tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai tugas dan fungsi DPRD, DPD, dan DPR RI.

Meskipun proses pemungutan suara telah berlalu, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami terkait perbedaan DPRD, DPD, dan DPR RI. Agar memudahkan dalam membedakan istilah tersebut, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya berikut ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DPRD Provinsi

DPRD merupakan akronim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diketahui bahwa DPRD dibagi menjadi dua wilayah kedudukan yang berbeda yaitu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pengertian DPRD provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan DPRD provinsi adalah 5 tahun.

Tugas dan Wewenang Tugas DPRD Provinsi

Adapun tugas dan wewenang dari DPRD provinsi tercantum dalam pasal 317. Berikut uraian tugas dan wewenang DPRD provinsi:

  • Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada
  • Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
  • Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan olehpemerintah daerah provinsi.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD Provinsi

Selain memiliki tugas dan wewenang, DPRD provinsi juga memiliki fungsi tersendiri yang telah diatur dalam pasal 316. Adapun fungsi DPRD provinsi di antaranya ada:

  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan

DPRD Kabupaten/Kota

Selain DPRD provinsi, terdapat DPRD kabupaten/kota yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. Diketahui bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit
20 orang dan paling banyak 50 orang. Sama seperti DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota juga memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota

Lantas seperti apa tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota? Diketahui bahwa tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota diatur dalam pasal 366. Berikut uraian lengkapnya:

  • Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
  • Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

Secara umum fungsi DPRD kabupaten/kota sama seperti DPRD provinsi. Fungsi DPRD kabupaten/kota tercantum dalam pasal 365. Berikut uraian fungsinya:

  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan

Dewan Perwakilan Daerah

Pengertian DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Masa jabatan DPD adalah 5 tahun.

Tugas dan Wewenang DPD

Berbeda dengan DPRD, DPD memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang tercantum dalam pasal 249. Berikut uraian tugas dan wewenang DPD:

  • Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  • Ikut membahas rancangan undang-undang.
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau presiden.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi DPD

Melalui pasal 248 dijelaskan dengan lengkap fungsi DPD. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPD juga memiliki fungsi yang di antaranya:

  • Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  • Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Dewan Perwakilan Rakyat

Pengertian DPR

Selanjutnya ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga dipilih oleh masyarakat pada pemungutan suara kemarin. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Diketahui bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang. Masa jabatan DPR juga selama 5 tahun.

Tugas DPR

Lantas apa tugas DPR? Terkait tugas DPR telah disebutkan dalam pasal 71. Berikut uraian lengkapnya:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional.
  • Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
    Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Wewenang DPR

Wewenang DPR juga disebutkan dalam pasal 71. Adapun wewenang DPR di antaranya:

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang.
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain.
  • Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
    dengan keputusan presiden.

Fungsi DPR

Sama seperti DPRD, terdapat tiga fungsi DPR yang diatur dalam pasal 69. Berikut fungsi DPR:

  • Legislasi
  • Anggaran
  • Pengawasan

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai perbedaan DPRD, DPD, dan DPR RI yang dilengkapi dengan tugas serta fungsinya. Semoga informasi ini membantu!



Simak Video "Video: Ramai-ramai Anggota DPR Pakai Mobil Pelat Sipil saat Ngantor"

(par/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork