Apa Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet? Ini Tugas-Fungsinya

Apa Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet? Ini Tugas-Fungsinya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 21 Okt 2024 13:25 WIB
Logo Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). (Dok. lokerbumn.com)
Logo Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). (Foto: Dok. lokerbumn.com)
Solo -

Dalam pemerintahan Indonesia, terdapat dua lembaga penting yang berperan dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden, yaitu Kementerian Sekretariat Negara yang dipimpin sekretaris negara dan Sekretariat Kabinet yang dipimpin sekretaris kabinet. Meski keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terdapat perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet yang signifikan, terutama dalam menjalankan fungsi dan tugas.

Saat ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tugas serta fungsi sekretaris negara adalah Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan tugas dan fungsi sekretaris kabinet diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Lantas, apa saja perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet

Sekretaris negara adalah kepala dari Kementerian Sekretariat Negara, yang bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam berbagai aspek kesekretariatan yang diperlukan oleh presiden dan wakil presiden. Sekretaris negara bekerja untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kerumahtanggaan, keprotokolan, dan dukungan terkait kekuasaan presiden atas angkatan bersenjata, serta hal-hal hukum dan pemerintahan lainnya.

Di sisi lain, sekretaris kabinet bertugas mengelola manajemen kabinet secara keseluruhan. Ini termasuk pemberian rekomendasi, pemantauan, dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kebijakan serta program pemerintah. Sekretariat kabinet juga bertanggung jawab dalam persiapan sidang kabinet, rapat, dan pertemuan yang melibatkan presiden atau wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Tugas dan Fungsi Sekretaris Negara

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas dan fungsi khusus untuk membantu presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan, berikut detailnya.

Tugas Sekretaris Negara

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Sekretaris Negara

  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada presiden.
  2. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
  3. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada presiden, serta koordinasi pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan negara asing.
  4. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian rancangan keputusan presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
  5. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada presiden, wakil presiden dan/atau menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan menteri.
  6. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan aparatur sipil negara yang wewenang penetapannya berada pada presiden.
  7. Pembinaan, penataan, dan pengembangan aparatur sipil negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  8. Koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  9. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan presiden, mantan wakil presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada dokter kepresidenan.
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara.
  11. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan wakil presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Kabinet

Sekretariat Kabinet bekerja berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet RI Nomor 1 Tahun 2020. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tugas dan fungsinya!

Tugas Sekretaris Kabinet

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas utama untuk memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Kabinet

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan presiden.
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, penyiapan naskah bagi presiden dan/atau wakil presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan pejabat lainnya melalui tim penilai akhir.
  8. Penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Sudah paham dengan perbedaan sekretaris negara dan sekretaris kabinet, detikers? Semoga penjelasan di atas bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads