Jokowi Ungkap Alasan Sekolahkan Gibran ke Luar Negeri

Jokowi Ungkap Alasan Sekolahkan Gibran ke Luar Negeri

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 18:44 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di salah satu rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (12/9/2025)
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di salah satu rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (12/9/2025) (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka digugat terkait urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia. Terkait hal itu, Presiden Indonesia ke-7 sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo menjelaskan alasan Gibran yang bersekolah di luar negeri.

Jokowi menegaskan anaknya bersekolah di Orchid Park Secondary School yang ada di Singapura. Ia menyebut, bahwa Gibran sudah sejak kelas 1 SMA bersekolah di sana.

"Iya, di Orchid Park Secondary School," kata Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengaku bahwa dirinya yang mencarikan sekolah tersebut untuk Gibran. Sehingga, ia tahu betul mengenai sekolahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Oh, yang nyariin saya, jadi ngerti lah, yang mencarikan saya," ungkapnya.

Ia pun ingin Gibran belajar mandiri dengan menyekolahkan di luar negeri.

"(Kenapa memilih sekolah di luar negeri?) Biar mandiri," tutupnya.

Dilansir detikNews, Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan itu terkait urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads