Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengusut kasus dugaan penyimpangan pengisian perangkat desa (perades) tahun 2023. Kejari Kudus kini tengah mendalami mekanisme di tingkat desa.
"Terkait perades juga demikian, pertanggungjawaban keuangan desa yang dipakai untuk seleksi perades terkait outputnya, jika ini menimbulkan potensi kerugian negara kita akan tindak lanjuti dan tentunya dari mulai desa sampai kecamatan mekanisme kita akan dalami," jelas Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Kudus, Jumat (9/2/2024).
Henriyadi mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan BPKP Kabupaten Kudus. Termasuk mengumpulkan data keterangan dari desa-desa penyelenggara pengisian perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perades sedang kami koordinasi dengan inspektorat dan BPKP, tindak lanjut potensi kita akan kumpulkan bahan keterangan dari desa-desa yang menyelenggarakan seleksi," terang dia.
"Saat ini Polres Kudus juga sedang melakukan penyelidikan, kita akan koordinasikan dengan polres karena kami juga mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti proses seleksi parades yang terdapat potensi atau indikasi penyimpangan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, seratusan perangkat desa terpilih di Kabupaten Kudus tak kunjung dilantik. Mereka pun mengadukan kasus ini ke Polda Jateng terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan perangkat desa oleh karena sudah berkali-kali kita mohonkan untuk dilantik, terkait dengan perangkat desa masuk dalam barang dan jasa termasuk pengadaan menggunakan barang negara, pengaduannya perihal dugaan tindak pidana korupsi," kata pengacara pelapor Budi Supriyanto kepada wartawan di Kudus, Kamis (1/2).
Budi menjelaskan kasus ini telah diadukan ke Polda Jateng pada November 2023. Pengaduan ini karena pemerintah daerah tidak segera melantik 137 perangkat desa terpilih pada tahun 2023. Padahal sudah hampir setahun pengisian perangkat desa di Kudus.
(apl/ams)