Indah Tri Apshari (41) akhirnya dilantik menjadi Kadus III Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten, usai 1,5 tahun mencari keadilan. Indah dilantik setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Alhamdulillah karena perjuangan cukup panjang sekali hampir 1,5 tahun akhirnya terlaksana pelantikan hari ini. Putusan bulan Maret 2023, inkracht bulan Juni," jelas Indah kepada detikJateng di aula Kecamatan Juwiring usai pelantikan, Selasa (6/2/2024) siang.
Diceritakan Indah, upayanya mencari keadilan tidak gampang. Sebab upayanya mulai dari proses gugatan PTUN ke Semarang sampai tingkat banding ke Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai ke mana-mana, kita berjuang ke Semarang (PTUN), sampai ke Surabaya (PTTUN) karena banding, sampai akhirnya inkracht dan ke Pemkab untuk pelantikan," papar Indah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Klaten, Wahyuni Sri Rahayu menyatakan proses hukum sudah berjalan. Kegiatan pelantikan hanya melaksanakan amanat PTUN saja.
"Prosesnya sudah selesai, ini hanya melaksanakan amanat PTUN saja. Ini sesuai dengan putusan PTUN," jelas Wahyuni Sri Rahayu ditemui di lokasi.
Gugat PTUN Semarang
Pantauan detikJateng di laman web mahkamahagung.go.id, putusan perkara gugatan pengisian perangkat desa tersebut tertuang dalam putusan nomor 98/G/2022/PTUN.SMG tanggal 28 Maret 2023. Dalam putusan, Indah selaku penggugat dan tergugat Kades dan Kadus yang dilantik Kades.
Pada putusan tersebut pokoknya, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Kenaiban Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Saudara AHMAD NUR HUSAIN Sebagai Kepala Dusun III Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten Tanggal 30 Agustus 2022.
Kades Kenaiban, Tony Cahyo Nugroho mengatakan pelantikan itu untuk menindaklanjuti putusan PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya. Kadus III sebelumnya dijadikan tenaga harian di kantor desa.
"Untuk Ahmad Nur Husain menjadi THL. Dengan pelantikan ini diharapkan (Kadus baru) ikut membantu mewujudkan Desa Kenaiban yang lebih baik," ungkap Tony kepada detikJateng.
Pelantikan Indah dihadiri Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Klaten, Joko Purwanto, Kepala Dinas Permasdes Pemkab Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, Inspektur Pemkab Klaten, Agus Suprapto, Camat, Kapolsek, danramil, kades, tokoh masyarakat dan lainnya.
Sempat Tak Lolos Seleksi
Dari catatan detikJateng, kasus itu bermula saat Pemkab Klaten melakukan seleksi pengisian 457 perangkat desa tahun 2022 di 264 desa yang tesnya dilakukan bulan Agustus. Indah yang tidak lolos seleksi karena kalah nilai sempat melaporkan dugaan kecurangan ke Polres Klaten.
Selain itu, Indah juga melakukan gugatan perdata ke PTUN. Sebab ada peserta lain yang diduga menggunakan SK sebagai Satgas COVID-19 di desa.
Mantan penasihat hukum Indah, Prapto Wibowo membenarkan yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun dirinya tidak lagi mendampingi setelah banding ke PTTUN di Surabaya.
"Saya mendampingi hanya sampai PTUN saja, setelah itu bukan saya. Putusan PTUN waktu itu cuma singkat, mengabulkan gugatan karena SK Satgas COVID-19 oleh hakim dianggap bukan lembaga desa sehingga tidak ada nilainya dalam proses seleksi, PTTUN juga menguatkan putusan PTUN," jelas Prapto Wibowo saat diminta konfirmasi detikJateng.
Pada Agustus 2022, Indah juga sempat mendatangi Polres Klaten. Dia mengadu soal dipungut uang Rp 50 ribu saat pendaftaran.
"Saat itu kita dikumpulkan satu forum karena ada pembekalan. Tidak ada pemberitahuan tapi di akhir acara peserta diminta mengumpulkan uang Rp 50 ribu," kata Indah Tri Hapsari, peserta seleksi di Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, kepada detikJateng di Mapolres Klaten, Senin (29/8/2022).