Ganjar Dilaporkan di Bawaslu Solo soal Bagi-bagi Voucher, Puan: Kita Tunggu

Ganjar Dilaporkan di Bawaslu Solo soal Bagi-bagi Voucher, Puan: Kita Tunggu

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 13 Jan 2024 19:22 WIB
Puan Maharani saat meresmikan penggilingan padi di Mijen, Kota Semarang, Sabtu (13/1/2024).
Puan Maharani saat meresmikan penggilingan padi di Mijen, Kota Semarang, Sabtu (13/1/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD) Desember lalu. Ketua DPP PDIP Puan Maharani memasrahkan sepenuhnya penanganan ke Bawaslu.

Diketahui, Ganjar dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi. Terkait hal itu, Puan mengatakan Bawaslu akan memiliki mekanisme dan pihaknya menunggu apa yang akan dilakukan Bawaslu.

"Nanti kita lihat aja kan pasti Bawaslu mempunyai mekanisme untuk bisa memberikan masukan atau apa yang harus dilakukan. Kita tunggu apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu," kata Puan di sela meresmikan penggilingan Padi di Mijen, Kota Semarang, Sabtu (13/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana melaporkan Ganjar setelah mengetahui video yang disebutnya relawan bagi-bagi voucher dengan ajakan memilih. Kegiatan itu terjadi hari Minggu, 24 Desember 2023.

"Ke Bawaslu kita melaporkan tindak pidana pemilu ke salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo. Yang saat itu kita melihat kejadian video di media sosial bagi-bagi voucher sama relawan dan ada ajakan memilih Pak Ganjar Pranowo," kata dihubungi awak media, Rabu (10/1).

ADVERTISEMENT

Hasil Pleno Bawaslu Solo

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan dari hasil rapat pleno, keluar rekomendasi pelapor untuk memperbaiki syarat materiil dalam waktu dua hari.

"Hasilnya kajian awal kita merekomendasikan syarat formil memenuhi tapi memperbaiki syarat materilnya, yang diperbaiki buktinya," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (12/1).

Ada bukti yang tidak sinkron maka terlapor diminta memperbaiki syarat materiil dalam dua hari terhitung hari kerja. Ia menegaskan sudah mengirim surat baik soft file maupun mengirim hard file karena pelapor di luar Solo.

"Ya itu memang tidak sinkron antara terlapor dengan bukti yang diberikan. Nanti saja itu," ucapnya.




(alg/rih)


Hide Ads